Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN TP. 2014/2015 dan Pengelolaan NISN pada Madrasah (MI/MTs/MA)


Belum lama ini Direktorat Jendral Pendidikan Islam pusat telah menyampaikan surat edaran kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi yang berkaitan tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN TO. 2014/2015 dan Pengelolaan NISN pada Madrasah (MI/MTs/MA).





Dalam surat tersebut disampaikan bahwa:

  1. Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional TP. 2014/2015 pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (MI/MTs/MA) dilakukan melalui pendataan Calon Peserta Ujian Nasional yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Balitbang Kemendikbud berkordinasi dengan Panitia Ujian Nasional Propinsi/Kabupaten/ kota yang selama ini sudah berjalan.
  2. Bagi madrasah tingkat akhir (MI, 9 MTs dan 12 MA) yang masih mengalami permasalahan NISN (Belum memiliki NISN atau NISN tidak aktif. Pada saat pendataan Calon Peserta Didik melalui pendataan Puspendik, tidak diwajibkan untuk mengisi kolom NISN. NISN siswa-siswa tersebut akan diajukan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) berdasarkan pendataan Calon Peserta Ujian Nasional oleh Puspendik. Bagi siswa yang sudah memilki NISN, Wajib mengisi NISN-nya untuk menghindari pengajuan ulang NISN yang akan berakibat pada NISN ganda.
  3. Pengajuan NISN bagi siswa madrasah selain tingkat 6 MI, 9 MTs dan 12 MA akan dilakukan melalui mekanisme pendataan EMIS Ditjen Pendidikan Islam, berkordinasi denga PDSP Kemendikbud.
  4. Bagi siswa lulusan madrasah (MI/MTs) yang pada saat lulus belum memiliki NISN, pengajuan NISN siswa yang bersangkutan menjadi tanggung jawab sekolah/madrasah tempat melanjutkan pendidikannya saat ini. Jika melanjutkan ke madrasa, diajukan melalui pendataan EMIS. Jika melanjutkan ke sekolah di bawah naungan Kemendikbud, diajakan melalui pendataan DAPODIK.
  5. Bagi siswa lulusan Madrasah Aliyah yang pada saat lulus belum memiliki NISN, penerbitan NISN-nya dapat diajukan oleh madrasah asal.
  6. Pengajuanperubahan nama dan tanggal lahir peserta didik MI/MTs/MA yang telah memiliki NISN dilakukan oleh operator Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, serta diverivikasi dan divalidasi oleh Operator Kantor Wilayah Kemenag Propinsimelalu mekanisme yang ditetapkan
  7. Sebelum melakukan pengajuan perubahan, verivikasi dan validasi data NISN, Operator Kemenag/Kota dan Operator Kanwil Kemenag Propinsi diharuskan terdaftar pada Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan dengan mendaftarkan diri pada halaman web: http://sdm.data.kemedikbud.go.id/, dengan melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi masing-masing.
  8. Untuk pelayanan Pengelolaan Data Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2014, Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kemendikbud menyediakan informasi melalui:  Laman  : http://un.data.kemendikbud.go.id/ Helpdesk : Telp. 021-57904804; email:pdsp@kemendikbud.go.id
  9. Dimohon agar Kepala Kanwil Kemenag Propinsi di seluruh Indonesia dapat informasi ini kepaa para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/TOS, Kemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan MI/MTs/MA yang ada di wilayah kerjanya.

Download Surat Edaran Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN TP. 2014/2015

Demikianlah surat edaran Dijen Pendis tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN TP. 2014/2015 dan Pengelolaan NISN pada Madrasah (MI/MTs/MA), semoga bermanfaat.


Sumber https://www.abimuda.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel