8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia

Yang dimaksud dengan standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar nasional pendidikan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
 adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum N 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia

Selain itu standar nasional pendidikan nantinya juga berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
1. Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kopetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kopetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

2. Standar Proses
Adalah setandar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada suatu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

3. Standar kopetensi lulusan
Adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetaahuan, dan keterampilan.

4. Standar Pendidik dan Kependidikan
Adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

5. Standar Sarana dan Prasarana
Adalah tsandar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

6.Standar Pengelolaan
Adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada ingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

7.Standar Pembiayaan
Adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku satu tahun.

8.Standar Penilaian.
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Demikianlah 8 Standar Nasional Pendidikan yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sumber https://www.abimuda.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel