Obyek dan Subyek Hukum Administrasi Negara

Obyek dan Subyek Hukum Administrasi Negara Obyek dan Subyek Hukum Administrasi Negara
Hukum - berikut sedikit penjelasan mengenai 'Obyek dan Subyek Hukum Administrasi Negara' atau sering disebut dengan HAN

OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Definisi obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan definisi tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah segala pokok permasalahan/pembahasan yang akan dikaji dalam hukum administrasi negara.

mengambil pendapat dari Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan atau penguasa dalam negara itu serta alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.


Pendapat lain membicarakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi negara adalah sama dengan obyek hukum tatanegara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengkaji negara dalam keadaan bergerak atau negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing guna mencapai tujuan kemakmuran untuk rakyat. sedangkan hukum tatanegara mengkaji negara dalam keadaan diam atau dapat disebut negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Atau dapat disumpulkan bahwa hukum tatanegara adalah penyedia alat, dan Hukum Administrasi negara adalah penggerak alat tersebut dalam konteks kenegaraan. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan dan hubungan antara hukum administrasi negara dan hukum tatanegara.

Subyek Hukum Administrasi Negara

Secara Universal subyek Hukum  diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban antara manusia dan badan hukum. Subyek hukum sangat berperan penting dalam bidang hukum, khusus hukum keperdataan karena dari subyek hukum tersebut bisa diperoleh kepastian/wewenang hukum. Menurut ketentuan hukum, dikenal dua macam subyek hukum yaitu manusia dan Badan Hukum.


Mengambil dari pengertian subyek hukum secara Universal dapat diambil kesimpulan bahwa Subyek Hukum Administrasi Negara adalah manusia/rakyat dan badan Hukum diwilayah negara itu.

Silahkan anda pelajari juga tentang ruang lingkup hukum administrasi negara

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel