Pengertian Hukum Formal
Tuesday, August 27, 2013
Pengertian Hukum Formal – Hukum Formal adalah/ Hukum Formal yaitu/ Hukum Formal merupakan/ yang dimaksud Hukum Formal/ arti Hukum Formal/ definisi Hukum Formal.
Pengertian Hukum Formal adalah hukum yang mengatur dan mengikat tata cara menjalankan dan mempertahankan peraturan hukum materil. Hukum formal merupakan hukum proses atau hukum acara yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimna cara menjangkau suatu permasalahan/ perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberikan keputusan.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah undang-undang, Traktat atau perjanjian Internasional, kebiasaan, doktin dan yurisprudensi.
Demikian yang bisa saya sampaikan tentang Pengertian Hukum Formal semoga dapat bermanfaat.