Penyimpangan UUD1945 Pada Masa Awal Berlaku, Pada Masa Orde Lama, dan Pada Masa Orde Baru
Monday, May 13, 2013
dibawah ini saya akan sedikit menjelaskan mengenai Penyimpangan Undang Undang Dasar 1945 Pada Masa Awal Berlakunya, Pada Masa Orde Lama, dan Pada Masa Orde Baru.
Penyimpangan Undang Undang Dasar 1945 Pada Masa Awal Berlakunya.
penyimpangan UUD 1945 pada Masa awal berlakunya bisa kita lihat dari dikeluarkannya Maklumat Wapres No. X dan Maklumat Pemerintah 14 Nopember 1945.
MAKLUMAT WAKIL PRESIDEN No. X
berikut adalah sedikit isi dari maklumat wapres no X yang menjadi landasan menyimpangnya UUD 1945 pada masa awal berlakunya.
KNIP (Sebelum Terbentuknya MPR dan DPR) Diserahi Kekuasaan Legislatif dan Ikut Mnetapkan GBHN. hal tersebut sangaat menyimpang dari Pasal IV Aturan Peralihan : Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, Segala Kekuasaan Dilakukan Oleh Presiden dengan Bantuan Sebuah Komite Nasional.
Jadi dengan Maklumat Presiden Wakil Presiden No. X tersebut KNIP Tidak Hanya Membantu Tetapi Bahkan Mengganti Tugas yang Semestinya Dilakukan Oleh Presiden.
MAKLUMAT PEMERINTAH 14 NOPEMBER 1945.
dalam maklumat pemerintah 14 Nopember 1945 berisi tentang perubahan Susunan Kabinet >> Menetapkan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri.
penyimpangan : Terjadi Perubahan Sistem Pemerintahan dari Presidensiil ke Parlementer. Sejak Saat itu Menteri Bertanggungjawab kepada Perdana Menteri, Bukan Lagi kepada Presiden, Sedang Perdana Menteri Bertanggungjawab kepada Badan Perwakilan (KNIP). Dengan Demikian Presiden Tidak Lagi sebagai Kepala Kepala Pemerintahan, Tetapi Hanya sebagai Kepala Negara.
Berarti Hal tersebut Menyimpang dari Ketentuan Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 : Presiden Memegang Kekuasaan Pemerintahan Menurut UU.
Penyimpangan UUD 1945 Pada Masa Orde Lama
dalam masa orde lama Presiden Mengeluarkan Produk Legislatif yang Semestinya Berbentuk UU (Harus Ditetapkan dengan DPR), Tetapi Produk Tersebut Dibuat dalam Bentuk Penetapan Presiden (Tidak Perlu Persetujuan DPR).
Misalnya:
Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1959 Mengenai Penetapan Anggota DPR >> Menyimpang dari Pasal 19 ayat 1 UUD 1945 : Susunan DPR ditetapkan dengan UU. (Sebelum Amandemen).
Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 Menegenai MPRS dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 1960 Mengenai Susunan MPRS >> Menyimpang dari Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945 : Sususnan MPR Ditetapkan dengan UU.
dalam masa orde lama Keanggotaan Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPA) Diangkat dengan Proses yang Menyimpang dari Ketentuan UUD 1945. Misalnya:
yang pertama, Jumlah Anggota MPR Ditetapkan Presiden (Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1959 Pasal 1 ayat 2) >> Menyimpang dari UUD 1945 Pasal 2 ayat 1 (Sebelum Amandemen) : Susunan Anggota MPR, Termasuk Jumlahnya, Ditetapkan dengan UU. (Artinya DPR dan Presiden).
yang kedua, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota DPR Dilakukan Presiden (Penetapan Presiden No. 3 dan 4 Tahun 1960) >> Menyimpang dari Pasal 19 ayat 1 UUD 1945 1 (Sebelum Amandemen) : Susunan DPR ditetapkan dengan UU (Artinya DPR bersama Presiden).
yang ketiga, Pengangkatan Anggota DPA oleh Presiden (Penetapan Pemerintah No. 3 Tahun 1959 Pasal 2) hal ini Menyimpang dari Pasal 16 ayat 1 UUD 1945 (Sebelum Amandemen) : Sususnan Anggota DPA Ditetapkan dengan UU. (Artinya DPR bersama Presiden).
Penyimpangan UUD 1945 Pada Masa Orde Baru
dalam masa orde baru Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (UU. No. 16 Tahun 1969, UU. 4 Tahun 1975, dan UU, No. 2 Tahun 1980) >> Secara Substansial Tidak Selaras dengan Jiwa UUD 1945 yang Berprinsip dan Menjunjung Kedaulatan Rakyat, Karena UU Tersebut Mengatur Pengangkatan untuk Anggota DPR (Sekaligus Anggota MPR) dan DPRD Tidak Melalui PEMILU. (Sebelum Amandemen).
::Kesepakatan MPR untuk Tidak Mengubah UUD 1945 dan Jika Dilakukan Perubahan Harus Melalui Referendum (Ketetapan MPR No. I Tahun 1983: Mengenai Tatatertib MPR) >> Bertentangan Dengan Pasal 37 UUD 1945 : Kewenangan MPR Mengubah UUD.
::Referendum untuk Mengubah UUD 1945 (Ketetapan MPR No. IV Tahun 1983 dan UU. No. 5 Tahun 1985 Keduanya Mengenai Referendum untuk Mengubah UUD 1945) >> Bertentangan dengan Pasal 37 UUD 1945 : Kewenangan MPR Mengubah UUD.
::Presiden dan Wakil Presiden Dipilih oleh MPR dengan Suara Mufakat dan Calonnya Tunggal (Selama Orde Baru Belum Pernah Ada Calon Presiden dan Wakil Presiden Lebih Dari Satu) >> Tidak Selaras dengan Esensi Pasal 6 Ayat 2: Presiden dan Wakil Presiden Dipilih oleh MPR dengan Suara Terbanyak (Sebelum Amandemen).
::Masa Jabatan Presiden Selama 32 Tahun (1966-1998) >> Tidak Selaras dengan Esensi Pasal 7 UUD 1945 (Sebelum Amandemen) : Presiden dan Wakil Presiden Memegang Jabatan Selama 5 Tahun dan Susudahnya Dapat Dipilih Kembali.
Silahkan anda pelajari juga penyimpangan UUD pada Masa Reformasi