Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Pendidikan Kewarganegaraan Pkn

Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn)

belajar dari mata kuliah Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Filsafat Ilmu, ketiga komponen itulah yang menjadi tiang penyangga bagi eksistensi ilmu. dari ketiga komponen tersebut kita bisa mengetahui suatu Pengetahuan bisa dikatan sebagai Suatu Ilmu yang dibuktikan melalui ketiga komponen tersebut.
banyak pertanyaan apakah Ilmu Pendidikan Kewarganegaaran bisa dikatan sebagai ilmu?
dan dalam kesempatan ini saya akan membahas mengenai Ilmu Pendidikan Kewarganegaraan yang dikaji melalu Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ilmu.

1. Ontologi Ilmu Pendidikan Kewarganegaraan

unsur ontologi Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dua dimensi, yaitu objek Telaah dan objek Pengembangan.
 Objek Telaah adalah keseluruhan dari Aspek Idiil, Aspek Instrumental, dan Aspek Praksis. 

aspek idiil pendidikan kewarganegaraan adalah landasan dan kerangka filosofik yang menjadi titik tolak sekaligus sebagi muaranya pendidikan kewarganegaraan Indonesia. Yang termasuk ke dalam aspek idiil disini adalah landasan dan tujuan pendidikan nasonal yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 khususnya dalam hal Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kurang lebihnya berisi sebagai berikut :
a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,

b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang,

c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan,

d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. aspek instrumental pendidikan kewarganegaraan adalah sarana programatik kependidikan yang sengaja dibangun dan dikembangkan untuk menjabarkan substansi aspek-aspek idiil. Yang termasuk ke dalam aspek instrumental tersebut adalah kurikulum, bahan belajar, guru, media, dan sumber belajar, alat penilaian belajar, ruang belajar dan lingkungan. aspek praxis dalam pendidikan kewarganegaraan adalah perwujudan nyata dari sarana programatik pendidikan yang kasat mata, yang pada hakikatnya merupakan penerapan konsep, prinsip, prosedur, nilai, dalam pendidikan kewaraganegaraan sebagai dimensi yang berinteraksi dengan keyakinan, semangat dan kemampuan para praktisi, serta konteks pendidikan kewarganegaraan yang didikat oleh substansi idiil sebagai dimensi pronesis yakni truth and justice (Carr and Kemis: 1986 dalam Budimansyah & Suryadi). Yang termasuk ke dalam praksis pendidikan kewarganegaraan adalah interaksi belajar di kelas dan atau di luar kelas dan pergaulan social-budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang memberi dampak edukatif kewarganegaraan. Sedangkan objek pengembangan pendidikan kewarganegaraan adalah ranaha social-psikologis, yakni keseluruhan potensi social peserta didik yang oleh Bloom (1956), Kratzwohl (1962), Simpson (1967), dikategorikan sebagai ranah kognitif, afektif, konatif, dan psikomotorik, yang secara programatik diupayakan untuk ditingkatkan kualitas dan kuatitasnya melalui kegiatan pendidikan. Aspek kepribadian warganegara yang perlu dikembangkan adalah menjadi insan berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah (Visi Pendidikan Nasional menurut UU No. 20 tahun 2003). Sejalan dengan hal ini Depdiknas berhasrat untuk menghasilkan insan Indonesia yang cerdas komprehensif dan kompetitif. Cerdas komprehensif meliputi cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas social, cerdas intelektual, dan cerdas kinestetik. Sedangkan maksud manusia kompetitif adalah memiliki kepribadian unggul dan gandrung akan keunggukan, bersemangat juang tinggi, mandiri, pantang menyerah, inovatif, produktif, sadar mutu, berorientasi global, pembelajar sepanjang hayat. 

2. Epistimologi  Pendidikan Kewarganegaraan

 Epistimologi pendidikan kewarganegaraan mencakup metodologi penelitian dan metodologi pengembangan. Metodologi penelitian digunakan untuk mendapatkan pengetahuan baru melalui metode penelitian kuantitatif dan metode penelitian kualitatif. Sedangkan metode pengembangan digunakan untuk mendapatkan paradigma pedagogis dan rekayasa kulikuler yang relevan guna mengembangkan aspek-aspek social-psikologis peserta didik dengan cara mengorganisasikan berbagai unsure instrumental dan kontekstual pendidikan. Metode penelitian dan metode pengembangan dapat pula diperlakukan secara terintegrasi sebagai kegiatan penelitian dan pengembangan, seperti dalam bentuk kegiatan penelitian tindakan atau “action research”.

3. Aksiologi Pendidikan Kewarganegaraan

Aksiologi pendidikan kewarganegaraan adalah berbagai manfaat dari hasil penelitian, hasil pengembangan, dan/atau hasil penelitian dan pengembangandalam bidang kajian pendidikan kewarganegaraan yang telah dicapai bagi kepentingan dunia pendidikan, khususnya bagi dunia persekolahan dan pendidikan tenaga kependidikan. Salah satu contoh penting manfaattersebut adalah dikembangkannya berbagai model pembelajaran nilai yang merupakan salah satu misi dari pendidikan kewarganegaraan.

Setelah kita belajar tentang ontologi, epistemologi, dan aksiologi pendidikan kewarganegaraan. lebih baiknya kita belajar juga filosofi pendidikan kewarganegaraan.
 


Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel