Makalah Al-Istishab | Ilmu Ushul Fiqh
Monday, January 21, 2013
Al-Istishab
Makalah Ushul Fiqh
عـــــلـم اصول الفقـــــــــه
Disusun Oleh:
Alhamdulillah berkat puji Allah yang maha esa, yang telah menjadikan kami manusia yang beragama Islam dan tetap teguh dalam ketauhidan yang lurus. Juga shalawat serta salam dihantarkan kepada sang pencerah Muhammad bin Abdullah yang telah bersusah payah untuk menegakkan ketauhidan dibumi ini dan menjadikan syari’at islam sebagai landasan berkehidupan serta Al-Quran yang menjadi pedoman hidup dan As-Sunah yang menjadi acuannya.
Seiring berjalannya waktu maka berputarlah bumi. Allah S.W.T telah menjadikan agama Islam ini sebagai rahmatan lil alamin. Tak lupa disana disisipkan hukum-hukum yang mengatur cara berkehidupan, cara berhubungan antar makhluq dan khaliq. Cara interaksi atau berhubungan yang dikenal al muamalah inilah telah diatur sedemikian rupa didalam ilmu yang kita kenal Ilmu Fiqh. Selanjutnya, ilmu fiqh tidak bisa berdiri kalau tidak ada Ilmu Ushul Fiqh, karena ushul fiqh lah yang meletakkan dasar metode dalam mencari suatu hukum. Salah satunya adalah “Al-Istishab”, dan insyaallah akan kita bahas selanjutnya.
Dan juga terimakasih saya kepada Ustadz Ahmad Muhaddin, selaku guru ilmu ushul fiqh kelas XI MAN Model Banda Aceh –semoga Allah merahmati-. Dan juga semoga tugas makalah ilmu ushul fiqh ini dapat menambah wawasan kita, terutama bagi para pelajar, calon asatidz dan asatidzah, dan para pecinta ilmu ushul fiqh ini.
Indrapuri, Aceh Besar
20 Januari 2013
Akhiy
Daftar Isi
Daftar Isi Makalah
- Kata Pengantar. 2
- Daftar Isi 3
- BAB I 4
- PENDAHULUAN.. 4
- A. Latar Belakang. 4
- BAB II 5
- ISTISHHAB. 5
- A. Pengertian Istishhab. 6
- B. Pembagian Ishtishhab. 7
- C. Dalil-dalil Aplikasi Istishhab. 8
- D. Perbedaan pendapat tentang hujiyyatul istishhab menurut ahli ushul 8
- E. Kaidah-kaidah yang membangun ishtishhab. 9
- F. Aplikasi Ulama Fiqh dengan Istishhab. 9
- G. Contoh-contoh aplikasi istishhab. 11
- BAB III 12
- PENUTUP. 12
- A. Kesimpulan. 12
- B. Saran. 12
- Daftar Pustaka. 13
BAB I
PENDAHULUAN
Tidak diragukan lagi bahwa Syariat Islam adalah penutup semua risalah samawiyah, yang membawa petunjuk dan tuntunan Allah Swt untuk ummat manusia dalam wujudnya yang lengkap dan final. Itulah sebabnya, dengan posisi seperti ini, maka Allah pun mewujudkan format Syariat Islam sebagai syariat yang abadi dan komperhensif.
Hal itu dibuktikan dengan adanya prinsif-prinsif dan kaidah-kaidah hukum yang ada dalam Islam yang membuatnya dapat memberikan jawaban terhadap hajat dan kebutuhan manusia yang berubah dari waktu ke waktu, seiring dengan perkembangan zaman. Secara kongkrit hal itu ditunjukkan dengan adanya dua hal penting dalam hukum Islam: (1) nash-nash yang menetapkan hukum-hukum yang tak akan berubah sepanjang zaman dan (2) pembukaan jalan bagi para mujtahid untuk melakukan ijtihad dalam hal-hal yang tidak dijelaskan secara sharih dalam nash-nash tersebut.
Dan jika kita berbicara tentang ijtihad, maka sisi ra’yu (logika-logika yang benar) adalah hal yang tidak dapat dilepaskan darinya. Karena itu, dalam Ushul Fiqih sebuah ilmu yang “mengatur” proses ijtihad dikenallah beberapa landasan penetapan hukum yang berlandaskan pada penggunaan kemampuan ra’yu para fuqaha. Dan salah satunya adalah istishhab yang akan dibahas dan diuraikan secara singkat dalam makalahini.
BAB II
ISTISHHAB
عن أبى أمامة الباهليّ عن رسول لله صلّى الله عليه و سلم قال : لينقضنّ عرى الاسلام عروة عروة فكلّما انتقضت عروة تشبّث النّاس بالّتى تليها و اوّلهنّ نقضا الحكم و أخرهنّ الصّلاة ( رواه احمد )
” Dari Abi Umamah Al-Bahily dari Rasulullah Saw. Beliau bersabda : ” Untaian tali-tali Islam ini akan terurai satu persatu, setiap kali satu untaian terurai maka orang-orang berpegang pada untaian berikutnya. Dan untaian yang terurai pertama kali adalah hukum, sedangkan yang terakhir adalah shalat .” ( HR.Ahmad ).
Berangkat dari pijakan Hadits di atas, maka kita senantiasa meyakini akan terjadinya suatu keadaan seperti yang di gambarkan Rasulullah beberapa abad silam lamanya yaitu syari’at islam sedikit demi sedikit akan hilang dari para pemeluknya sehingga suatu saat nanti akan asing melihat orang yang menjalankan syari’at Islam .
Pada masa Khulafa Ar-Rasyidin pernah terjadi adanya yang tidak mau membayar zakat, sehingga sampai diperangi. Masa kini mungkin akan semakin banyak penyimpangan –penyimpangan terhadap syari’at Islam di Mesir, Rifa’ah Al-Tafthawi (1800-1873), yang tinggal 7 tahun di Paris dan kembali ke Mesir pada tahun 1983, adalah peletak batu pertama dalam memusuhi hijab dengan menghalalkan dansa antara antara laki-laki dan perempuan. di Indonesia penyimpangan-penyimpangan syari’at Islam mungkin akan semakin pelik dan beragam, dengan lahirnya sebuah kelompok yang suka merasionalisasikan urusan yaitu : Jaringan Islam Liberal ( JIL) sampai saat ini mereka paling giat mengotak-atik teks al-Quran sehingga tak sedikit ayat al-Quran yang mereka langkahi dan mengedapankan rasio mereka dengan dalih itu untuk kemaslahatan manusia walaupun pastilah mereka tahu akan akibat dari apa yang mereka lakukan seperti tertulis di sebuah hadits : barang siapa yang menafsirkan al-Quran dengan menggunakan rasio atau tanpa ilmu maka bersiap-siaplah untuk menempati neraka. “
Bukan tidak boleh kita melakukan itu. akan tetapi, akal kita harus selaras dengan syari’at bukan syari’at yang harus menyelaraskan dengan akal. itu yang harus jadi pegangan kita. Kewajiban kita untuk membahas kaidah-kaidah yang membangun hukum mudah-mudahan banyak dari mereka menyadari kesalahan-kesalahan mereka dalam mengaplikasikan hukum yang mereka yakini. itu yang terbaik dan itu pula harus menjadi penggugah bagi kita untuk terus mengkaji dan merealisasikan syari’at di kehidupan sehari-sehari sehingga kita bisa menjadi golongan yang selamat di dunia dan akhirat. Amin
Al-Quran dan Terjemahnya, Majma malik Fahd li at-Thiba’ah al-Mushhaf asy-Syarif, Madinah Munawwarah, 1990.
A. Pengertian Istishhab
Secara Etimologi
Istishhab secara etimologi adalah isim masdar dari istashhaba yastashhibu istishhaban diambil dari “استفعال من الصّحبة ” yang berarti thalab as-shuhbah atau mencari hubungan atau adanya saling keterkaitan.
Sedangkan istishhab secara terminologi :
Ibnu Qoyyim Aj-Jauziy mengistilahkan :
استدامة اثبات ما كان ثابتا او نفي ما كان منفيّا
” tetapnya sebuah ketentuan yang sebelumnya sudah menjadi suatu ketentuan atau tetapnya sebuah larangan yang sebelumnya sudah menjadi larangan. “
Imam Asy-Syaukani mengistilahkan :
الاستصحاب هو بقاء الامر ما لم يوجد ما يغيّره
” Tetapnya sesuatu perkara selama tidak ada dalil yang merubahnya.” Istilah ini bisa dipahami dengan makna : apa yang sudah ditetapkan pada masa lalu pada dasarnya merupakan sebagai sebuah ketetapan pula pada masa yang akan datang. ”
Ibnu Hazm membuat definisi ishtishhab :
الاستصحاب هو بقاء حكم الأصل الثّابت بالنصوص حتّى يقوم الدّليل منها على التّغيير
” Tetapnya hukum asal yang ditetapkan oleh nushush sehingga ada dalil dari nushush tersebut yang merubahnya “
Jadi dari pengertian di atas, istishab adalah menjadikan hukum suatu peristiwa yang telah ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa berikutnya, kecuali ada dalil yang mengubah ketentuan hukum itu.
Contonya, seorang yang telah yakin bahwa adia telah berwudhu, dianggap tetap berwudhu selama tiada bukti yang membatalkan wudhunya keraguan atas was-wasnya tidak membatalkan wudhu tersebut.
B. Pembagian Istishhab
Muhammad Abu Zahroh membagi Istishhab menjadi 4 bagian :
1. Istishhab al-Bara`ah al-Ashliyyah dapat dipahami dengan contoh sebagai berikut :
seperti tidak adanya kewajiban melaksanakan syari’at bagi manusia, sehingga ada dalil yang menunjukan dia wajib melaksanakan kewajiban tersebut,. Maka apabila dia masih kecil maka dalilnya adalah ketika dia sudah baligh. (Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Dar Al-Fikr Al-’Arabi, Kairo.)
2. Ishtishhab ma dalla asy-Syar’i au al-’Aqli ‘ala Wujudih bisa dipahami yaitu bahwa nash menetapkan suatu hukum dan akal pun membenarkan (menguatkan ) sehingga ada dalil yang menghilangkan hukum tersebut. Seperti dalam contoh : seperti dalam pernikahan bahwa pernikahan itu akan tetap sah ketika belum ada dalil yang menunjukan telah berpisah seperti dengan men-talaq.
3. Istishhab al-hukmi bisa dipahami apabila hukum itu menunjukan pada dua pilihan yaitu boleh atau dilarang, maka itu tetap di bolehkan sehingga ada dalil yang mengharamkan dari perkara yang diperbolehkan tersebut, begitu juga sebaliknya. Seperti dalam sebuah ayat Allah Swt, berfirman : ” Dia-lah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu…” ( QS. 02:29 )
Maka setiap apa yang ada di muka bumi ini pada asalnya adalah boleh sehingga ada dalil yang melarangnya.
4. Istishhab al-Washfi dipahami dengan menetapkan sifat asal pada sesuatu, seperti tetapnya sifat hidup bagi orang hilang sehingga ada dalil yang menunjukan bahwa dia telah meninggal, dan tetapnya sifat suci bagi air selama belum ada najis yang merubahnya baik itu warna,rasa atau baunya.
Ibnu Qoyim aj-Jauziy membagi menjadi tiga bagian :
Dua dari tiga pembagian itu sudah tercakup oleh yang dibagi oleh Muhammad Abu Zahrah pada no 1dan 4, ada satu yang beda yaitu : Ishtishhab hukmi al-Ijma’ fi Mahalli an-Naza’ dimana pada suatu keadaan mereka ( sahabat ) sepakat kemudian keadaan itu berubah, maka hukum yang lama itu selaras dengan keadaan yang baru, sehingga ada dalil yang menunjukan ada hukum yang menghususkan bagi keadaan tersebut.
Seperti : orang yang bertayamum melihat air ketika masih melaksanakan shalat, maka shalatnya tetap sah ditetapkan dengan menggunakan istishhab ijma yang menetapkan sah nya shalatnya orang yang bertayamum sehingga ada dalil bahwa melihat air membatalkan shalatnya orang yang bertayamum. (Dr. Muhammad Baltaji, Manahij at-Tasri’ al-Islami fi al-Qorni ats-Tsani al-Hijry, Maktabah al-Balad al-Amin, Kairo, 2000.)
C. Dalil-dalil Aplikasi Istishhab
Dalil Naqli :
· Al-Quran
Ayat yang digunakan dalam aplikasi istishab yaitu dengan memperhatikan (istiqra) ayat-ayat yang menjelaskan tentang hukum syara dan itu tetap selama tidak ada dalil yang merubahnya.
Seperti haramnya alkohol di tetapkan oleh al-quran yang menjelaskan haramnya khomer, apabila sudah berubah sifatnya menjadi al-khol ( cuka ) maka itu tidak haram lagi karena sudah hilang sifat memabukannya.
” Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (arak), berjudi, ( berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. ( QS. O5 : 90 )
· As-Sunnah
Dari Abi Hurairah Rasulullah Saw. Bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu merasakan sesuatu diperutnya maka dia ragu apakah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah keluar meninggalkan mesjid sehingga terdengar suara, atau keluar angin. ( HR. Muslim )
Dalil ‘Aqli :
· Secara naluriah akal kita bisa menghukumi segala sesuatu boleh atau tidak, ada dan tiada dengan melihat pada asal mulanya. selama belum ada dalil yang mengingkari sebaliknya, maka itu tetap di hukumi seperti asalnya, seperti bahwa manusia terlahir kedunia ini selamanya di sifati hidup selama belum ada bukti yang jelas bahwa dia sudah meninggal.
D. Perbedaan pendapat tentang hujiyyatul istishhab menurut ahli ushul
Para ahli ushul terbagi menjadi beberapa madzhab madzhab :
1. Jumhur diantaranya : malikiyyah, hanabilah, sebagian besar syafi’iyyah, dan sebagian hanafiyyah. Berpendapat bahwa istishhab sebagai hujjah secara mutlaq baik itu nafyi atau itsbat.
2. Sebagian syafi’iyyah, sebagian besar hanabilah dan mutakallimin seperti husein al-Bishri. Mereka berpendapat bahwa istishhab bukan hujjah secara mutlak baik itu dalam nafyi atau itsbat. (Dr. Muhammad Bakar Ismail, Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah baina Al-Ashalah wa At-Taujih, Dar Al-Manar, Kairo, 1997.)
3. Para pengikut hanafiyyah al-mu’ashir mereka berpendapat : bahwa istishhab sebagai hujjah liddaf’I la lil itsbat.
4. Al-Baqalani berpendapat bahwa istishhab itu hujjah bagi mujtahid akan tetapi tidak boleh digunakan dalam perkara yang di perdebatkan.
5. Abu Ishaq menukil dari Imam Syafi’I berpendapat bahwa istishhab hanya boleh dijadikan sebagai penguat dari dalil saja tidak untuk yang lainnya.
6. Abu manshur al-Bagdadi dari sebagian syafi’iyyah berpendapat bahwa mustashhib jika tujuannya melarang apa yang sebenarnya telah dilarang maka itu boleh, akan tetapi bila tujuannya itsbat berbeda dengan pandangan orang yang memungkinkan menggunakan istihhab al-hal dalam melarang maka apa yang di itsbatkannya itu tidak sah ( salah ).
E. Kaidah-kaidah yang membangun istishhab
1. Al-Ashlu fi asy ya’ al-abahat (الأصل فى الأشياء الاباحة)
Dalam firman Allah : Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. Maka bisa di ambil sebuah kesimpulan bahwa setiap apa yang ada di muka ini pada asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.(QS. Al-Baqarah : 29)
2. Al-Ashlu baqai ma kaana ‘ala makan (الأصل بقاء ماكان على ماكان)
Dalam Firman Allah Swt. : dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih.
Dalam sabda Nabi Saw. :” sesunnguhnya air itu suci “
Air selamanya adalah suci dan mensucikan selama belum ada yang merubah hakikat air tersebut.
3. Al-yaqiyn la yazulu bisy syak (اليقين لا يزول بالشك)
Dari Abi Hurairah Rasulullah Saw. Bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu merasakan sesuatu diperutnya maka dia ragu apakah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah keluar meninggalkan mesjid sehingga terdengar suara, atau keluar angin. ( HR. Muslim )
4. Al-ashlu biraa-ah dammah( الأصل براءة الذمّة)
Seseorang mengadu bahwa fulan memiliki hutang kepadanya, kemudian fulan mengingkari pengaduan tersebut, yang mengadu tidak bisa membuktikan bahwa fulan itu memiliki hutang kepadanya, maka fulan tersebut terbebas dari hutang.
Dr. Wahbah Zuhaily, Ushul Fiqh al-Islamy, Dar Al-Fikr, cetakan kedua, Damaskus-Syuria, 2004.
F. Aplikasi Ulama Fiqh dengan Istishhab
Ibnu Abi Laila ( 74-148 H)
Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila Al-Anshari seorang Hakim dan Faqih di Kufah pada masa Umayyah sampai Abasiyah beliau adalah orang yang berfatwa dengan ra’yu sebelum Abu Hanifah
Ibnu Qudamah meriwayatkan bahwasanya Abu Laila berkata tidak ada zakat untuk madu dengan alasan tidak ada dalil yang kuat yang menjelaskan wajibnya zakat madu. Dari sana kita mengetahuai metode pendekatan yang dilakukan oleh Abu Laila adalah dengan cara ishtishhab yaitu al-Bara`ah al-Ashliyah ( pada asalnya tidak ada hukum ) dalam menetapkan menentukan suatu hukum maka selama tidak ada dalil shahih yang menerangkan wajibnya zakat maka pada madu itu tetep tidak ada wajib zakat.
Abu Hanifah ( 81-150 H )
Imam al-Kurkhi dan al-Sarkhosy mengatakan bahwa Abu Hanifah dan pengikutnya ( hanafiyah ) menjadikan sebuah qo’idah sebagai rujukan yaitu ” ma Tsabata bi al-Yaqin la Yazulu bi asy-Syak “ Suatu yang ditetepkan dengan yakin tidak bisa hilang dengan suatu yang dirugukan.
Seperti yang diriwayatkan dari al-Kurdi : dikisahkan salah seorang datang kepada Abu Hanifah kemudian dia bertanya kepada Abu Hanifah : aku tidak tahu apakah aku sudah menolak istriku atau tidak ? maka Abu Hanifah menjawab : kamu tidak men-talaq istri kamu sehingga, kamu benar-benar yakin telah men-talaqnya.
Dan imam As-Sarkhosy meriwayatkan bahwa imam Abu Hanifah berkata : barang siapa yang ragu apakah dia berhadats maka dia memiliki wudhunya dan apabila ragu apakah punya wudlu atau tidak maka dia adalah berhadats. Dari kedua contoh diatas menunjukan bahwa imam Abu Hanifah mengamalkan kaidah al-Yakin la Yu’aridlu bi as-Syak yang merupakan salah satu kaidah yang selaras dengan methode istishhab. (Dr. Quthub Mushtafa Sanu, Mu’jam Musthalahat Ushul Fiqh, Dar al-Fiqr al-Mu’ashir, Beirut, 2002.)
Imam Malik ( 93-179 H )
Dalam kitab al-Mudawwanah dituliskan : imam Malik berkata ” tidak boleh dibagikan harta warisan orang yang hilang sehingga ada kabar tentang kematiannya atau setelah mencapai masa yang tidak mungkin dia masih hidup, maka harta warisan itu dibagikan hari itu yang jadi ditetapkannya bahwa dia sudah meninggal.
Dan imam Malik meriwayatkan sebuah hadits Rasulullah Saw. : barang siapa ragu dalam jumlah raka’at shalat maka dia harus menetapkan dengan yakin yaitu mengambil yang sedikit.
Akan tetapi kita mendapatkan bahwa imam Malik dalam beberapa masalah beliau berfatwa berbeda dari apa yang telah di tetapkannya dengan methode istishhab yaitu mengambil yang lebih kecil (sedikit ) Imam Sahnun meriwayatkan : aku bertanya ” kalau ada suami yang men-talaq istrinya kemudian dia tidak tahu apakah dia men-talaqnya yang pertama, kedua atau ketiga.Bagaimanakah pendapat malik ? imam Malik menjawab : tidak halal baginya sehingga ada orang lain yang menikahinya terlebih dahulu. Dan pendapat ini bertentangan dengan pendapat jumhur yang mengambil yang lebih kecil.
Imam Asy-Syafi’i ( 150-204 H )
Imam asy-Syafi’I pernah mengamalkan ishtishhab yaitu beliau pernah berkata : apabila seseorang melakukan perjalanan dan dia membawa air maka dia ragu apakah sudah ada najis yang tercambur dengan air tersebut dengan tidak yakin, maka air itu tetap dalam kesuciannya. Dia boleh berwudhu dan minum dari air tersebut sehingga dia yakin ada najis yang sudah bercampur dengan air tersebut. Dan imam asy-Syafi’I pernah berkata : kalau seseorang ragu apakah keluar mani atau tidak? Maka dia tidak wajib mandi sehingga dia yakin, akan tetapi dalam menjaga kehati-hatian dianjurkan mandi. (Dr. As’ad Abdul Ghani as-Sayyid al-Kafrawi, al-Istidlal ‘inda al-Ushulliyyin, Dar As-Salam, Kairo, 2005.)
G. Contoh-contoh aplikasi istishhab
Kepemilikan dalam barang dengan cara yang syar’i maka kepemilikan barang tersebut tidak akan berubah kecuali dengan pemindahan kepemilikan barang secara syar’I pula baik itu dengan jual-beli, hadiah atau diwariskan.
Apabila seseorang ragu ketika sahur di bulan ramadhan apakah udah terbit fajar atau belum maka ambillah suatu yang dianggap yakin maka ketika dia yakin bahwa telah terbit fajar maka tahanlah dari makan dan minum.
Kasus seseorang hilang maka dia selamanya di hukumi hidup apabila belum ada keterangan yang menyatakan bahwa dia telah meninggal, maka status istrinya masih sah bagi orang yang hilang tersebut dan tidak boleh membagikan harta warisan sebelum ada bukti yang menjelaskan kematiaanya tersebut.
Ada seorang istri mengadu bahwa suaminya telah mentalaqnya kemudian sang suami mengingkari pengakuan istrinya, sang istri tidak bisa membuktikan bahwa suaminya telah mentalaqnya maka pernikahan mereka masih sah karena asal adalah tetap sahnya pernikahan.
jika seseorang tawaf di baitullah dia tidak tahu sudah sempurna atau belum, maka sempurnakanlah apabila merasa masih belum sempurna.
Malikiyyah berpendapat barang siapa yang punya wudhu kemudian di ragu dia berhadats, maka dia harus mengulang wudhunya sehingga tidak ada lagi keraguan dalam hatinya, karena ragu-ragu bisa menghilangkan kekhusyuan shalat.
Ibnu Hajar Al-Asyqalani menjelaskan dalam Fathu Al-Bari hadits dari ‘Ibadudin bin tamim al-mutaqaddimah meriwayatkan dari Malik sebagai bantahan secara mutlak ( diriwayatkan dari Malik : bahwa menentukan berhadats atau tidaknya ialah ketika diluar shalat bukan ketika shalat. ) (Ibnu Qayyim al-Jauzy, ‘Ilam al-Muqi’in, Dar al-Hadits, Kairo, 2004.)
BAB III
PENUTUP
Imam al-Khawarizmy berkata : Ishtishhab adalah akhir cara untuk membuat fatwa, jika mufti ditanya tentang hukum dari perkara yang baru, maka mufti mencari hukumnya pertama dari al-quran, as-Sunnah, ijma’, kemudian qiyas. Maka jika tidak ada dalil yang dia mengambil hukumnya dengan istishhab al-hal dalam melarang atau menetapkan, maka jika berselisih dalam ketiadaan maka pada asalnya adalah ada, dan jika berselisih dalam ada atau tidak maka asalnya tidak ada.
Hanafiyyah dan malikiyyah menjadikan istishhab liddaf’I la lil isbat yaitu dalil dalam menetapkan sesuatu yang pada asalnya sudah ditetapkan dan bukan menjadi hujah menetapkan sesuatu perkara yang belum ada. Sedangkan syafi’iyyah dan hanabilah berpendapat bahwa istishhab itu hujjah liddaf’I wa lil istbat yaitu menetapkan hukum yang pada sudah ditetapkan pada awalnya kemudian menetapkannya seolah-olah dengan dalil baru.
Dari uraian-uraian tentang Istishhab di atas maka penulis berpendapat bahwa istishhab bisa di jadikan sebagai salah satu methode dalam mencari sebuah hukum setelah merujuk terlebih dahulu pada al-quran, as-sunnah, maka jika tidak ada dalil yang menunjukan secara detail maka methode ishtishhab bisa di lakukan.
B. Saran
Demikianlah makalah ini kami penulis susun untuk memenuhi salah satu tugas kuliah Jurusan Pendidikan Agama Islam semester III pada mata kuliah Ushul Fiqih. Apabila dalam penulisan makalah ini terdapat kekurangan, kami penulis meminta kepada pembaca umumnya dan khususnya kepada bapak dosen mata kuliah Ushul Fiqih ini untuk memberikan saran dan kritik yang membangun untuk makalah ini. Mudah-mudahan Allah Swt senantiasa memberkahi kita semua. Amin ya Rabbal ‘Alamin.
Daftar Pustaka
DAFTAR PUSTAKA :
1. Al-Quran dan Terjemahnya, Majma malik Fahd li at-Thiba’ah al-Mushhaf asy-Syarif, Madinah Munawwarah, 1990.
2. Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Dar Al-Fikr Al-’Arabi, Kairo.
3. Dr. Muhammad Baltaji, Manahij at-Tasri’ al-Islami fi al-Qorni ats-Tsani al-Hijry, Maktabah al-Balad al-Amin, Kairo, 2000.
4. Dr. Muhammad Bakar Ismail, Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah baina Al-Ashalah wa At-Taujih, Dar Al-Manar, Kairo, 1997.
5. Dr. Wahbah Zuhaily, Ushul Fiqh al-Islamy, Dar Al-Fikr, cetakan kedua, Damaskus-Syuria, 2004.
6. Dr. Quthub Mushtafa Sanu, Mu’jam Musthalahat Ushul Fiqh, Dar al-Fiqr al-Mu’ashir, Beirut, 2002.
7. Dr. As’ad Abdul Ghani as-Sayyid al-Kafrawi, al-Istidlal ‘inda al-Ushulliyyin, Dar As-Salam, Kairo, 2005.
8. Ibnu Qayyim al-Jauzy, ‘Ilam al-Muqi’in, Dar al-Hadits, Kairo, 2004.
9.