Hukum, Pahala, Tata Cara Salat Tahiyatul Masjid

Teman-teman yang berbahagia tentu saat masuk mesjid pernah melakukan salat sunnah kan sebelum salat wajibnya?. Salat tahiyatul masjid termasuk salat tatawwu' atau salat dua rakaat yang dilakukan saat baru masuk mesjid di waktu yang tidak dimakruhkan salat kecuali menurut golonga Syafi'i maka boleh dikerjakan kapan saja sebab ia merupakan salat yang ada sebabnya dan seperti yang kita ketahui bahwa mereka membolehkan salat sunah yang ada sebabnya pada waktu kapan pun.

Dasar hukum salat tahiyatul masjid dari Abu Qatadah, nabi bersabda:
"jika seseorang dari kamu datang ke masjid, hendaklah salat dua rakaat lebih dulu sebelum duduk". (Hadis Jama'ah)

Namun jika seseorang masuk ke mesjid setelah khatib naik mimbar maka ia tidak perlu mengerjakan salat tahiyatul masjid lagi. Sumbernya adalah hadis Abdullah bin Umar yang berbunyi:
"jika seseorang dari kamu masuk masjid sementara imam sedang khutbah maka tidak boleh mengerjakan salat dan tidak boleh pula berbicara hingga imam selesai berkhutbah" (Hadis Tabarani)

Sementara itu golongan Syafi'i dan Hanafi berpendapat bahwa orang itu hendaknya tetap mengerjakan salat tahiyatul masjid dua rakaat yang ringan sebelum duduk. Hal ini didasarkan hadis Abu Qatadah diatas.
Tata Cara Salat Tahiyatul Masjid
Dalam riwayat lain dikatakan "jika salah seorangg dari kamu masuk masjid pada hari Jumat, sedang imam telah datang maka hendaklah ia salat dua rakaat." (Muttafaq 'alaih)

Salat tahiyatul masjid ini dapat diganti dengan salat apa saja yang dikerjakan saat masuk masjid. Pahala salat pun dapat diperoleh jika salat yang dikerjakannya itu diniatkan pula sebagai tahiyatul masjid dan jika tidak maka tidak didapat pula pahala itu. Demkian pula bagi mereka yang tidak dapat melakukannya karena punya hadas dan lainnya, salat itu dapat digantikan dengan ucapan "subhanallah wal-hamdu lillah, wa la ilaha illahu, wallahu akbar" sebanyak empat kali.

Jadi lafaz-lafaz ini sunnah diucapkan kecuali menurut ulama Hanbali. Anjuran untuk melakukan salat ini tidak menjadi gugur disebabkan duduk sebelum mengerjakannya sekalipun hal ini dipandang makruh hukumnya. Namun ulama Syafi'i berpendapat jika sengaja duduk sebelum melakukannya maka gugurlah kesunahannya.
Sumber https://geograph88.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel