PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER TAHUN ANGGARAN 2019

PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER TAHUN ANGGARAN 2019


Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER TAHUN ANGGARAN  PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER TAHUN ANGGARAN 2019
PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER TAHUN ANGGARAN 2019


  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan honor melalui bantuan operasional sekolah regular;
  2. bahwa persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular, belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan;
  3. bahwa untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;




Demikian PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER TAHUN ANGGARAN 2019 dapar bermanfaat untuk bapak ibu guru


Sumber https://infoguru22.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel