Surat Edaran tentang Informatika Sebagai Mata Pelajaran Kurikulum 2013 Pada Tahun Pelajaran 2019/2020
Tuesday, July 16, 2019
Surat Edaran Nomor : 5901/D/KR/2019 tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas Dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Pada Tahun 2019/2020 Ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Dalam rangka memetakan kesiapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menerapkan mata pelajaran informatika dalam kegiatan belajar-mengajar pada tahun pelajaran 2019/2020, pemerintah daerah sesuai kewenangannya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. SMP dan SMA yang dapat melaksanakan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 memenuhi kriteria berikut:
a. Sekolah memiliki guru dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
b. Sekolah memiliki saran dan prasaran sesuai ketentuan dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
2. Tahapan penetapan dan pelaksanaan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 adalah:
a. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melakukan identifikasi terhadap data guru-guru serta sarana dan prasarana sekolah yang memenuhi syarat pada angka 1 berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
b. Kementerian menyampaikan hasil identifikasi pada angka 2 huruf a kepada dinas pendidikan terkait.
c. Dinas pendiddikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi kesiapan sekolah sesuai daftar sekolah pada lampiran III Surat Edaran ini.
d. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyampaikan hasil verifikasi berupa daftar sekolah yang telah memenuhi kriteria pada angka 1 dengan menggunakan format sesuai Lampiran III Surat Edaran ini, kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Direktorat Pembinaan SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan sekolah pelaksana mata pelajaran informatika berdasarkan data hasil verifikasi oleh dinas pendidikan. f. Guru dan sekolah yang ditetapkan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan atau dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi sekolah yang belum ditetapkan sebagai sekolah pelaksana mata pelajaran informatika pada tahun pelajaran 2019/2020 dapat mempersiapkan diri dengan melakukan berbagai kegiatan terkait muatan informatika. Baca dan download selengkapnya Surat Edaran Nomor : 5901/D/KR/2019 tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas Dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Pada Tahun 2019/2020 pada tautan di bawah ini:
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/