Kalender Pendidikan 2019/2020 : Daerah Istimewa Yogyakarta

 dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran Nomor  Kalender Pendidikan 2019/2020 : Daerah Istimewa Yogyakarta
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran Nomor 1217 PERKA 2019 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2098/2020.

Seperti yang telah kita ketahui, pada awal tahun pelajaran masing-masing satuan pendidikan perlu menyusun agenda yang berisi beragam kegiatan.

Kegiatan-kegiatan tersebut di susun dengan mengacu pada Kalender Pendidikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan masing-masing provinsi.

Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga ini tidak hanya berisi kalender pendidikan saja akan tetapi juga dilengkapi dengan rincian mengenai kegiatan penting lainnya.

Melalui artikel ini Bapak/Ibu guru bisa mengunduh surat tersebut beserta kalendernya, akan tetapi sebelum menyertakan file unduhan di sini kami akan mengulas beberapa kegiatan penting yang ada di dalam kalender pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kalender ini berlaku untuk satuan pendidikan TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMP Terbuka, SMA/SMALB, dan SMK yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, entah itu negeri maupun swasta.

Kegiatan Penting pada Kalender Pendidikan 2019/2020 Yogyakarta


Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai dari hari Senin, 15 Juli 2019 sampai dengan hari Jumat, 10 Juli 2020. Berikut ini beberapa kegiatan penting yang di dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta:

1. Persiapan Awal Tahun Pelajar


Sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran ada beberapa kegiatan yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Pembagian kelas dan penyusunan jadwal pelajaran selambat-lambatnya sudah selesai pada hari Jumat, 19 Juli 2019.

Sebelum penerimaan siswa baru, satuan pendidikan wajib menyusun program kerja awal tahun pelajaran, yaitu:
  • Program tahunan satuan pendidikan.
  • Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.
  • Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
  • Penyusunan kurikulum, jadwal pelajaran, dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya.
  • Program Supervisi Kepala Sekolah.

2. Minggu Efektif dan Alokasi Waktu Pelajaran


Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran atau dua semester adalah 34 sampai 38 minggu.

Alokasi waktu setiap jam pelajaran yaitu sebagai berikut:
  • TK/TKLB : 30 menit
  • SD/SDLB : 35 menit
  • SMP/SMPLB : 40 menit
  • SMA/SMALB/SMK : 45 menit
  • Pendidikan Kesetaraan : 45 menit
Sedangkan untuk waktu pembelajaran efektif dalam satu tahun setiap satuan pendidikan yaitu sebagai berikut:
  • TK/TKLB : 884 - 1.064 jam (26.520 - 31.920 menit)
  • SD/SDLB kelas 1 s.d. 3 : 884 - 1.064 jam (30.940 - 37.240 menit)
  • SD/SDLB kelas 4 s.d. 6 : 1.088 - 1.216 jam (38.080 - 42.560 menit)
  • SMP/SMPLB : 1.292 - 1.482 jam (58.140 - 66.690 menit)
  • SMK : minimal 1.368 jam (61.560 menit)
  • Pendidikan Kesetaraan : minimal 476 jam (21.420 menit)
Selama waktu pembelajaran efektif sekolah tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan atau kegiatan lainnya yang mengakibatkan berkurangnya jumlah jam belajar efektif.

3. Kegiatan Awal Masuk Sekolah


Diawal kegiatan masuk sekolah, siswa baru diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah selama 3 hari dimulai pada tanggal 15 Juli 2019.

Materi kegiatan pengenalan lingkungan pendidikan yang disuguhkan kepada siswa baru juga diharapkan memberikan materi mengenai Budaya Yogyakarta.

Pada saat siswa baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, siswa kelas diatasnya tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran.

4. Proses Pembalajaran dan Penilaian


Di awal tahun pelajaran setiap guru wajib membuat program pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pembelajaran yang dilaksanakan pada pagi hari dimulai pukul 07:00, sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran di siang hari dimulai pukul 13:00.

Dalam menyusun program pembelajaran mingguan, sekolah wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari besar nasional lainnya.

Dalam rangka mengembangkan bakat, minat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas siswa penyelenggaraan poresenitas dilaksanakan selama 3 hari dalam satu semester.

Sedangkan untuk pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut:
  • Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan paling lambat pada minggu ke-2 bulan Desember 2019.
  • Penilaian Akhir Tahun (PAT) paling lambat dilaksanakan pada minggu ke-3 bulan Juni 2020.
Pembagian Laporan Hasil Penilaian (LHB) semester gasal/ganjil dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Desember 2019. Sedangkan untuk semester genap dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Juni 2020 untuk jenjang SD dan SMP, sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Juni 2020.

5. Hari Libur Sekolah


Libur sekolah untuk masing-masing satuan pendidikan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta diatur sebagai berikut:

Libur semester satu dimulai dari tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan tanggal 3 Januari 2020. Sedangkan untuk libur akhir tahun pelajaran dimulai dari tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal 11 Juli 2020 untuk jenjang SD dan SMP, sedangkan untuk SMK dan SMA dimulai dari tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan tanggal 11 Juli 2020.

Sedangkan untuk hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama. Aturan hari libur khusus lainnya ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Pada hari libur, satuan pendidikan dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran.

Selama libur jeda antar semester dan libur akhir tahun pelajaran siswa diserahkan sepenuhnya kepada orang tua/wali dengan penugasan dari sekolah.

Download Kalender Pendidikan 2019/2020 Yogyakarta


Untuk link download kalender dan surat keputusan dari Dinas Pendidikan Yogyakarta sudah saya sertakan di atas, di dalam surat tersebut berisi tiga jenis kalender, yaitu:

Kalender Pendidikan TK dan SD/SDLB 2019/2020

 dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran Nomor  Kalender Pendidikan 2019/2020 : Daerah Istimewa Yogyakarta

Kalender Pendidikan SMP/SMPLB 2019/2020

 dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran Nomor  Kalender Pendidikan 2019/2020 : Daerah Istimewa Yogyakarta

Kalender Pendidikan SMA/SMALB 2019/2020

 dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran Nomor  Kalender Pendidikan 2019/2020 : Daerah Istimewa Yogyakarta

Kalender Pendidikan SMK 2019/2020

 dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran Nomor  Kalender Pendidikan 2019/2020 : Daerah Istimewa Yogyakarta

Apabila Bapak/Ibu guru ingin mendownload kalender pendidikan 2019/2020 untuk Yogyakarta beserta surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi silahkan download melalui tombol di bawah ini:


Demikian informasi mengenai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini, semoga bermanfaat dan membantu Bapak/Ibu guru.
Sumber https://materiku86.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel