Info Lengkap Terbaru Tentang Pendaftaran P3K ASN 2019
Tuesday, July 16, 2019
Berikut ini adalah Pengumuman / Info Lengkap Terbaru Tentang Pendaftaran P3K ASN 2019. Pemerintah dalam hal ini Kemendibud terus memperhatikan dan memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, akan segera menuntaskan masalah perekrutan guru honorer. Pihaknya sudah menyiapkan kuota sebesar 150 ribu guru honorer yang dapat direkrut melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tahun 2019 ini, Februari kemarin kita sudah rekruitmen tes melalui jalur PPPK, terutama untuk mereka yang usianya sudah di atas 35 tahun, yang tidak mungkin mengikuti tes melalui jalur PNS," kata Mendikbud yang SekolahDasar.Net kutip dari Liputan6 (02/05/19).
Ia berharap tahun ini juga bisa dibuka kembali jalur PPPK untuk guru honorer yang masa kerjanya di atas 15 tahun. Prioritas rekrutmen PPPK tahap dua adalah guru honorer K2 maupun nonkategori. Pengangkatan guru honorer akan diselesaikan secara bertahap, targetnya selesai tahun 2023.
"Mudah-mudahan tahun ini akan kami buka lagi jalur PPPK yang terbuka tidak hanya untuk guru honorer K2 tapi juga guru honorer yang masa kerjanya di atas 15 tahun. Ini akan kami selesaikan secara bertahan. Insya Allah perkiraan saya 2023 akan selesai," kata Muhadjir.
Guru memiliki perang penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa bisa menjadi sosok yang berkualitas, tidak hanya intelektualitas tetapi juga kepribadiannya. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendibud terus memperhatikan dan memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer.
Masalah guru honorer sudah mulai ditangani sejak 2018 lewat jalur PNS. Tahun 2019 diselesaikan lewat jalur PPPK untuk guru honorer K2 di atas 35 tahun. Menurut Mendikbud, tahun lalu ada kuota 150 ribu guru honorer yang direkrut. Namun, tidak semua daerah mengusulkan karena takut akan membebani APBD.
"Padahal saya sudah sampaikan di beberapa kesempatan, akan kita usahakan gaji guru PPPK itu nanti dari DAU. Jadi dari dana APBN melalui DAU sebagaimana gaji guru PNS selama ini," kata Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.