Download Juknis (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) PKP 2019 Berbasis Zonasi

Juknis (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) PKP 2019 berbasis zonasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Untuk mengembangkan tingkat efisiensi, efektifitas, serta pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, maka perencanaan program PKP lebih menitik beratkan pada pendekatan kewilayahan berdasarkan target daerah masing-masing, atau dikelompokan secara zonasi.

 berbasis zonasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Download Juknis (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) PKP 2019 Berbasis Zonasi

Melalui proses ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG), MGMP SMP/SMA/SMK, KKG SD, dan MGBK dapat terintegrasi langsung melalui zonasi yang selama ini dijalankan rayon/subrayon.

Petunjuk Teknis yang diterbitkan ini terdiri dari lima pokok materi pembahasan dengan terbagi menjadi Pendahuluan, Gambaran Umum, Pelaksanaan Program, Monitoring, Evaluasi, Sertifikat, dan Pelaporan, dan terakhir yaitu Penutup.

pada kesempatan ini yang akan IndoINT.id bahas mengenai monitoring, evaluasi, sertifikat dan pelaporan. Sedangkan penjelasan lainnya download juknis PKP diakhir penjelasan.

Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi Program PKP Berbasis Zonasi perlu dilakukan sebagai bagian dari penjaminan mutu program secara menyeluruh. Laporan hasil monitoring dan evaluasi program merupakan bahan masukan kepada pihak yang berkepentingan. Hasil evaluasi program ini akan digunakan sebagai bahan kebijakan pimpinan, perbaikan, dan pengembangan.

Mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Monitoring dan evaluasi Program PKP Berbasis Zonasi mengacu pada cakupan pengendalian, yang meliputi monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, ketercapaian tujuan program, dan pelaporan hasil.
  • Sasaran pemantauan meliputi; (1) Penyelenggara Program, (2) Fasilitator, dan (3) Peserta. Jumlah responden disesuaikan dengan kebutuhan dengan berprinsip pada keterwakilan sasaran pemantauan di seluruh tempat pelaksanaan program.
  • Pelaksana monitoring dan evaluasi program terdiri dari unsur pusat dan UPT.
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dilakukan minimal 1 (satu) kali selama pelaksanaan kegiatan.
  • Sumber dana pemantauan dibebankan pada DIPA Pusat dan UPT.
  • Penyusunan laporan dilakukan oleh masing-masing pelaksana atau petugas pemantau.

Perangkat Evaluasi

Perangkat evaluasi yang digunakan untuk memantau proses pelaksanaan pembelajaran dan ketercapaian kompetensi sesuai dengan karakteristik Program PKP Berbasis Zonasi meliputi : Format Penilaian Proses, Monitoring dan Penilaian Hasil Belajar/Tagihan, Instrumen Pembelajaran, Format Penilaian Kompetensi Program PKP Berbasis Zonasi.

Pelaporan

Pada akhir pelaksanaan program PKP Berbasis Zonasi, masing-masing UPT diwajibkan membuat laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Penanggung jawab kegiatan di UPT, dibantu oleh petugas data, dan petugas keuangan, bertanggung jawab terhadap penulisan laporan kegiatan. Laporan dibuat pada akhir kegiatan untuk kemudian diserahkan kepada Ditjen GTK.

Laporan meliputi hasil pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dengan dokumen pelaksanaan kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban keuangan. Laporan kegiatan diharapkan dapat menunjukkan efektivitas dan relevansi terhadap peningkatan kualitas guru.

Dokumen dan rekaman yang perlu dilampirkan dalam laporan kegiatan terdiri atas data sebagai berikut.
1. Surat tugas komponen yang terlibat dalam program PKP Berbasis Zonasi
2. Rekapitulasi data fasilitator dan peserta
3. Rekapitulasi penilaian kompetensi peserta
4. Rekapitulasi hasil evaluasi pembelajaran program PKP Berbasis Zonasi
5. Foto Kegiatan

Selanjutnya seluruh dokumen dan rekaman pada setiap kegiatan dikompilasi dan diarsipkan dalam bentuk hard copy dan soft copy oleh Penanggungjawab.

Download Juknis (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) PKP 2019 Berbasis Zonasi. PDF

Penerbitan Sertifikat dan Surat Keterangan

Guru yang telah mengikuti Program PKP Berbasis Zonasi dan dinyatakan kompeten akan mendapat sertifikat. Sertifikat ditandatangani Kepala PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS dan dicetak melalui SIMPKB. Sertifikat dapat diproses pencetakannya jika peserta sudah dinyatakan KOMPETEN dan kelas PKP Berbasis Zonasi telah ditutup oleh operator UPT.

Guru Inti yang telah melaksanakan tugasnya sebagai fasilitator dalam kelas PKP Berbasis Zonasi, akan memperoleh surat keterangan yang ditandatangani Kepala PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS dan dapat dicetak melalui SIMPKB. Surat keterangan dapat diproses pencetakannya jika kelas PKP Berbasis Zonasi.

Semoga bermanfaat dan mampu memberikan tambahan pengetahuan untuk kita sebagai pendidik generasi bangsa.

Sumber https://www.pelitaguru.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel