Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 29

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 29 - Mempersiapkan bukti fisik akreditasi untuk mendapatkan nilai akreditasi yang sangat memuaskan dengan cara berpedoman pada instrumen akreditasi dan petunjuk teknis akreditasi sekolah.

 Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor  Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 29

Memahami isi instrumen akreditasi sekolah dan petunjuk teknis akreditasi sekolah merupakan salah satu yang harus dilakukan agar tidak salah dalam mempersiapkan bukti fisik akreditasi.

Instrumen akreditasi SD, Akrditasi SMP dan Akreditasi SMA instrumen akreditasi merupakan alat mengukur mutu pendidikan yang dikeluarkan oleh BAN-SM memiliki persamaan dan cendrung tidak ada perbedaan.

Perbedaan akreditasi SD, akreditasi SMP dan akreditasi SMA pada bukti fisik yang disajikan. Format dan lampiran-lampiran peraturan serta format bukti fisik akreditasi yang disesuaikan pada tingkat masing-masing.

kami akan mencoba memberikan contoh bukti fisik akreditasi untuk setiap jenjang pendidikan agar penyelenggara pendidikan dapat terbantu dalam mempersiapkan bukti fisik akreditasi.

Pada kesempatan ini kami akan mengulas tentang bukti fisik akreditasi standar proses nomor 29. Mari sama-sama kembali membaca dan memahami instrumen akreditasi sekolah nomor 29 agar dapat mempersiapkan akreditasi dengan baik.

Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 29

29. Kepala sekolah/madrasah menyusun: (1) laporan pemantauan, (2) laporan supervisi, (3) laporan evaluasi proses pembelajaran, (4) program tindak lanjut.
  • A. Menyusun laporan 3 kegiatan dan program tindak lanjut
  • B. Menyusun laporan 3 kegiatan dan tidak merencanakan program tindak lanjut
  • C. Menyusun laporan 2 kegiatan
  • D. Menyusun laporan 1 kegiatan.
  • E. Tidak menyusun laporan kegiatan

Sebagaimana pada artikel terdahulu yang terkait dengan supervisi yaitu Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27 dan Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28 yang membahas tentang supervisi.

Pada instrumen akreditasi standar proses nomor 29 ini, mengarah pada semua laporan yang dilakukan oleh kepala sekolah yaitu laporan pemantauan, laporan supervisi, laporan evaluasi, dan program lanjutan yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran disekolah.

Jika persiapan bukti fisik akreditasi sekolah pada instrumen standar proses nomor 25 hingga instrumen akreditasi standar proses nomor 28 sudah siapkan dengan baik, maka bukti fisik akreditasi standar proses nomor 29 hanya mengumpulkan kembali apa yang ada pada masing-masing instrumen terdahulu yaitu instrumen standar proses nomor 25 hingga instrumen akreditasi standar proses nomor 28.

Mari sama-sama kembali membaca dan memahami petunjuk teknis akreditas sekolah instrumen standar proses nomor 29 agar dapat mempersiapkan bukti fisik akreditasi dengan baik.

Petunjuk Teknis Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 29

Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesian pendidik secara berkelanjutan.

Dibuktikan dengan:
  • Laporan hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
  • Dokumen program tindak lanjut hasil pengawasan.

Berdasarkan petunjuk teknis akreditasi sekolah intrumen standar proses yang tersebut diatas, kita harus mengumpulkan kembali laporan hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Dokumen-dokumen yang tersebut diatas sudah kita bahas pada artikel sebelumnya. disini kita harus memperlihatkan pada tiem assesor kelengkapan semua dokumen (1) laporan pemantauan, (2) laporan supervisi, (3) laporan evaluasi proses pembelajaran, (4) program tindak lanjut.

Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 29


Sebagaimana yang telah kami diterangkan bahwa pada artikel sebelumnya pada bukti fisik akreditasi instrumen nomor 25 hingga 28 sudah terdapat semua bukti fisik yang menyangkut dengan (1) laporan pemantauan, (2) laporan supervisi, (3) laporan evaluasi proses pembelajaran, (4) program tindak lanjut.


Silahkan dibuka kembali pada artikel bukti fisik akreditasi instrumen nomor 25 hingga 28 yach.!!

Demikian yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 29.

Semoga memberikan pengetahuan tambahan bagi rekan-rekan yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah, Akreditasi SD, Akreditasi SMP, Akreditas SMA dan akreditasi SMK.

Sumber https://www.cararingkas.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel