(PLS) Pegenalan Ligkungan Sekolah 2019/2020 : Materi & Juknis Sesuai SE Kemdikbud 2019
Sunday, June 30, 2019
Seperti yang sudah mafhum oleh Bapak/Ibu, (PLS) Pengenalann Lingkungan Sekolah merupakan kegiatan pertama masuk Sekolah bagi siswa baru untuk mengenalkan lebih dalam mengenai sekolah yang akan ditempati.
Seperti pengenalan program-program sekolah, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Dengan demikian siswa baru dapat mengenali potensi dirinya, bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya dengan baik, bisa tumbuh motivasi, semangat, dan cara belajar efektif.
Pelaksanaan Pengenalan Ligkungan Sekolah (PLS) untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kalender pedidikan nasional jatuh pada taggal 15, 16, 17 Juli 2019. Terkait dengan hal itu, Kemdikbud megeluarkan surat edaran Nomor :6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan Ligkungan Sekolah (PLS) tahun 2019 untuk dijadikan sebagai acuan pihak sekolah dalam rangka melaksanakan PLS tersebut dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
Seperti pengenalan program-program sekolah, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Dengan demikian siswa baru dapat mengenali potensi dirinya, bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya dengan baik, bisa tumbuh motivasi, semangat, dan cara belajar efektif.
- Kegiatann PLS dilaksaakan berpeoman pada Peraturan Mennteri Pendidikann dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Ligkungan Sekolah bagi siswa baru.
- Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS.
- Pelaksanaan PLS, agar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah.
- PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan jam belajar di sekolah..
- Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS.
- Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib menghentikan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 pasal 7 dan 8.
Juknis Sesuai SE Kemdikbud 2019
Untuk lebih jelasnya sebagai dasar acuan silahkan download Juknis PLS Permendikbud dan SE Kemdikbud 2019 melalui tautan dibawah ini :
Lampiran I Silabus pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Lampiran II Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Lampiran III Contoh kegiatan dan atribut yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.
Materi Kegiatan PLS 2019/2020
Materi dan kegiatan PLS bisa mengacu pada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 pasal 2 ayat 3, 4 dan 5. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud. Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
Sebagai referensi materi PLS, jika berkenan silahkan download melalui tautan dibawah ini:
Semoga bermanfaat.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/