PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK
Monday, June 24, 2019
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK_ Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK dikeluarkan mengingat beberapa pertimbangan dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 ini adalah sebagai berikut:
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
- bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, sehingga perlu diubah
Point penting dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 adalah Perubahan ketentuan pada beberapa ayat di beberapa pasal pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Adapun perubahan ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Perubahan ketentun pada Ayat 2 dan ayat 3 Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 sehingga pasal 16 ayat 2 dan 3 pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Ayat 2: Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Ayat 3: Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
- Perubahan ketentuan pada ayat (1) Pasal 18 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 18 ayat 1 dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Perubahan ketentuan pada pasal Pasal 19 ayat 1 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 19 ayat 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:a. peserta didik tidak mampu; dan/ataub. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
- Perubahan ketentuan pada ayat (1) Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 , sehingga Pasal 21 ayat 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Terakhir adalah perubahan ketentuan yang ada pada Pasal 41 ayat (1) huruf b pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 41 ayat (1) huruf b Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 dihapus. Berikut ini adalah Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 41 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b. dihapus.
Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, semoga bermanfaat buat anda semua. Dibawah ini kami menyertakan link Permendikbud tersebut agar supaya anda bisa jadikan sebagai referensi bacaan.