Pemutakhiran Akun Kepsek dan Bendahara Sekolah di Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS

Membuat Akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah di Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS saat ini sangat di anjurkan untuk kegiatan pelaporan dana bos.

Membuat Akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah di Dapodik untuk Persiapan Sistem E Pemutakhiran Akun Kepsek dan Bendahara Sekolah di Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS

Berdasarkan Juknis BOS Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. Proses  PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk itu, Pemerintah telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara online.

Apakah Penting Pemutakhiran akun Dapodik Untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS ?

Sesuai anjuaran Pemerinta membuat pemutakhiran akun kepala sekolah dan bendahara di aplikasi dapodik ini cukup penting dikarenakan PBJ bisa dilakukan secara online dan pemerintah juga telah membuat aplikasi SIPLAH.

Jadi adanya aplikasi SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah diluncurkan dan dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.

Prosedur pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi langsung pada aplikasi Dapodik. Dan pengguna yang berhak login atau masuk aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.

Maka dari itu jika ada yang belum memiliki akun untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem data Elektronik BOS untuk segera membuatnya.

Berikut kami bagikan tehnik cara mudah membuat akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah untuk system data Elektronik BOS melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Cara Membuat Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah di Dapodik untuk Persiapan Elektronik BOS

Sesuai hasil survei data di server Dapodik, ternyata masih banyak sekolah-sekolah  yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah.

Jadi dengan adanya data-data survai tersebut pemerintah menghimbau pada setiap sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodik.

Maka dari itu pada posting ini, saya akan membahas mengenai cara mudah membuat akun di dapodik untuk kegiatan pemutakhiran sistem elektronik dana bos. Berikut langkah-langkah membuat akun pemutakhiran data Elektronik BOS sebagai berikut:

Cara Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
  • Silakan Login ke Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator.
  • Masuk tab GTK dan pilih pada data Individu (nama) Kepala Sekolah.
  • Klik pada tab Penugasan dan pilih Buat atau Ubah Akun PTK.
  • Jangan lupa baca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK.
  • Isikan data (username), (email), password dan ulangi pada Konfirmasi Password, dan terakhir Simpan.
  • Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan jabatan telah dipilih yaitu Kepala Sekolah, jangan lupa cek lagi data nomor SK dan TMT kalo memang telah diisi dengan benar.
  • Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

Membuat akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
  • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  • Tahap berikutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar.  Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan saja.

Demikian tata cara membuat Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah di Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS. Semoga dapat bermafaat.
Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel