KI DAN KD BAHASA INDONESIA SMA BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018
Sunday, April 28, 2019
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. | bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik |
dalam mengembangkan kemampuannya pada era | |
digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan | |
muatan informatika pada kompetensi dasar dalam | |
kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada | |
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; | |
b. | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana |
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan | |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan | |
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan | |
Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan | |
Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada | |
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; | |
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal I
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat
pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1692
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
jdih.kemdikbud.go.id
KELAS: X
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Rumusan kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan dirumukan sebagai berikut.
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) | KOMPETENSI INTI 4 | ||
(KETERAMPILAN) | |||
3. | Memahami, menerapkan, | 4. | Mengolah, menalar, dan |
menganalisis pengetahuan | menyaji dalam ranah konkret | ||
faktual, konseptual, prosedural | dan ranah abstrak terkait | ||
berdasarkan rasa ingintahunya | dengan pengembangan dari | ||
tentang ilmu pengetahuan, | yang dipelajarinya di sekolah | ||
teknologi, seni, budaya, dan | secara mandiri, dan mampu | ||
humaniora dengan wawasan | menggunakan metoda sesuai | ||
kemanusiaan, kebangsaan, | kaidah keilmuan | ||
kenegaraan, dan peradaban | |||
terkait penyebab fenomena dan | |||
kejadian, serta menerapkan | |||
pengetahuan prosedural pada | |||
bidang kajian yang spesifik | |||
sesuai dengan bakat dan | |||
minatnya untuk memecahkan | |||
masalah | |||
KOMPETENSI DASAR | KOMPETENSI DASAR | ||
3.1 | Mengidentifikasi laporan hasil | 4.1 | Menginterpretasi isi teks |
observasi yang dipresentasikan | laporan hasil observasi | ||
dengan lisan dan tulis | berdasarkan interpretasi baik | ||
secara lisan maupun tulis | |||
KELAS: XI
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Rumusan kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan dirumukan sebagai berikut.
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) | KOMPETENSI INTI 4 | ||
(KETERAMPILAN) | |||
3. | Memahami, menerapkan, dan | 4. | Mengolah, menalar, dan |
menganalisis pengetahuan | menyaji dalam ranah konkret | ||
faktual, konseptual, | dan ranah abstrak terkait | ||
prosedural, dan metakognitif | dengan pengembangan dari | ||
berdasarkan rasa ingin | yang dipelajarinya di sekolah | ||
tahunya tentang ilmu | secara mandiri, bertindak | ||
pengetahuan, teknologi, seni, | secara efektif dan kreatif, serta | ||
budaya, dan humaniora | mampu menggunakan metoda | ||
dengan wawasan | sesuai kaidah keilmuan | ||
kemanusiaan, kebangsaan, | |||
kenegaraan, dan peradaban | |||
terkait penyebab fenomena dan | |||
kejadian, serta menerapkan | |||
pengetahuan prosedural pada | |||
bidang kajian yang spesifik | |||
sesuai dengan bakat dan | |||
minatnya untuk memecahkan | |||
masalah | |||
KOMPETENSI DASAR | KOMPETENSI DASAR | ||
3.1 | Mengonstruksi informasi | 4.1 | Merancang pernyataan umum |
berupa pernyataan-pernyataan | dan tahapan-tahapan dalam | ||
umum dan tahapan-tahapan | teks prosedur dengan | ||
dalam teks prosedur | organisasi yang tepat secara | ||
lisan dan tulis | |||
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Rumusan kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan dirumukan sebagai berikut.
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) | KOMPETENSI INTI 4 | ||
(KETERAMPILAN) | |||
3. | Memahami, menerapkan, | 4. | Mengolah, menalar, menyaji, |
menganalisis dan mengevaluasi | dan mencipta dalam ranah | ||
pengetahuan faktual, | konkret dan ranah abstrak | ||
konseptual, prosedural, dan | terkait dengan pengembangan | ||
metakognitif berdasarkan rasa | dari yang dipelajarinya di | ||
ingin tahunya tentang ilmu | sekolah secara mandiri serta | ||
pengetahuan, teknologi, seni, | bertindak secara efektif dan | ||
budaya, dan humaniora | kreatif, dan mampu | ||
dengan wawasan | menggunakan metoda sesuai | ||
kemanusiaan, kebangsaan, | kaidah keilmuan | ||
kenegaraan, dan peradaban | |||
terkait penyebab fenomena dan | |||
kejadian, serta menerapkan | |||
pengetahuan prosedural pada | |||
bidang kajian yang spesifik | |||
sesuai dengan bakat dan | |||
minatnya untuk memecahkan | |||
masalah | |||
KOMPETENSI DASAR | KOMPETENSI DASAR | ||
3.1 | Mengidentifikasi isi dan | 4.1 | Menyajikan simpulan |
sistematika surat lamaran | sistematika dan unsur-unsur | ||
pekerjaan yang dibaca | isi surat lamaran baik secara | ||
lisan maupun tulis | |||
- 29 - |
KOMPETENSI DASAR | |
3.14 Mengidentifikasi nilai-nilai | 4.14 Menulis refleksi tentang nilai- |
yang terdapat dalam sebuah | nilai yang terkandung dalam |
buku pengayaan (nonfiksi) dan | sebuah buku pengayaan |
satu buku drama (fiksi) | (nonfiksi) dan satu buku |
drama (fiksi) |
KELAS: X
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Rumusan kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan dirumukan sebagai berikut ini.
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) | KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN) | |
3. | Memahami, menerapkan, | 4. Mengolah, menalar, dan menyaji |
menganalisis pengetahuan faktual, | dalam ranah konkret dan ranah | |
konseptual, prosedural berdasarkan | abstrak terkait dengan | |
rasa ingintahunya tentang ilmu | pengembangan dari yang dipelajarinya | |
pengetahuan, teknologi, seni, | di sekolah secara mandiri, dan mampu | |
budaya, dan humaniora dengan | menggunakan metoda sesuai kaidah | |
wawasan kemanusiaan, kebangsaan, | keilmuan | |
kenegaraan, dan peradaban terkait | ||
penyebab fenomena dan kejadian, | ||
serta menerapkan pengetahuan | ||
prosedural pada bidang kajian yang | ||
spesifik sesuai dengan bakat dan | ||
minatnya untuk memecahkan | ||
masalah | ||
KOMPETENSI DASAR | KOMPETENSI DASAR | |
3.1 | Menafsirkan informasidari suatu | 4.1 Mengubah informasi dari bentuk |
tabel dan atau grafik dengan | tabel dan atau grafik ke dalam bentuk | |
membaca intensif | uraian secara lisan atau tertulis | |
3.2 Menerangkan informasi teks naratif | 4.2 Menyusun teks naratif objektif | |
objektif tentang riwayat tokoh | tentang riwayat tokoh (sastra dan | |
(sastra dan bahasa) dengan | bahasa) dengan memperhatikan hal- | |
memperhatikan hal-hal yang | hal yang menarik dan patut diteladani | |
menarik dan perlu diteladani | secara tertulis | |
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Rumusan kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan dirumukan sebagai berikut ini.
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) | KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN) |
3. Memahami, menerapkan, dan | 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam |
menganalisis pengetahuan faktual, | ranah konkret dan ranah abstrak |
konseptual, prosedural, dan | terkait dengan pengembangan dari |
metakognitif berdasarkan rasa ingin | yang dipelajarinya di sekolah secara |
tahunya tentang ilmu pengetahuan, | mandiri, bertindak secara efektif dan |
teknologi, seni, budaya, dan | kreatif, serta mampu menggunakan |
humaniora dengan wawasan | metoda sesuai kaidah keilmuan |
kemanusiaan, kebangsaan, | |
kenegaraan, dan peradaban terkait | |
penyebab fenomena dan kejadian, | |
serta menerapkan pengetahuan | |
prosedural pada bidang kajian yang | |
spesifik sesuai dengan bakat dan | |
minatnya untuk memecahkan | |
masalah | |
KOMPETENSI DASAR | KOMPETENSI DASAR |
3.1 Mengidentifikasi pendapat | 4.1 Berdebat dengan tema ilmu |
narasumber dalam suatu debat yang | pengetahuan, teknologi, seni, budaya, |
bertema ilmu pengetahuan, | dan atau humaniora |
teknologi, seni, budaya, dan atau | |
humaniora | |
3.2 Menganalisis isi makalah bertema | 4.2 Menyajikan makalah bertema ilmu |
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, | pengetahuan, teknologi, seni, budaya, |
budaya, dan humaniora yang | dan humaniora hasil pengamatan |
dipresentasikan | (penelitian) secara lisan dan tertulis |
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Rumusan kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan dirumukan sebagai berikut.
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) | KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN) | |
3. Memahami, menerapkan, | 4. Mengolah, menalar, menyaji, dan | |
menganalisis dan mengevaluasi | mencipta dalam ranah konkret dan | |
pengetahuan faktual, konseptual, | ranah abstrak terkait dengan | |
prosedural, dan metakognitif | pengembangan dari yang dipelajarinya | |
berdasarkan rasa ingin tahunya | di sekolah secara mandiri serta | |
tentang ilmu pengetahuan, teknologi, | bertindak secara efektif dan kreatif, | |
seni, budaya, dan humaniora dengan | dan mampu menggunakan metoda | |
wawasan kemanusiaan, kebangsaan, | sesuai kaidah keilmuan | |
kenegaraan, dan peradaban terkait | ||
penyebab fenomena dan kejadian, | ||
serta menerapkan pengetahuan | ||
prosedural pada bidang kajian yang | ||
spesifik sesuai dengan bakat dan | ||
minatnya untuk memecahkan | ||
masalah | ||
KOMPETENSI DASAR | KOMPETENSI DASAR | |
3.1 Merumuskan berbagai pendapat | 4.1 | Mempresentasikan makalah |
dalam kegiatan seminar dan atau | rumusan berbagai pendapat tentang | |
diskusi panel tentang ilmu | ilmu pengetahuan, teknologi, seni, | |
pengetahuan, teknologi, seni, | budaya, dan humaniora dalam | |
budaya, dan humaniora | seminar dan atau diskusi panel | |
3.2 Mengidentifikasi informasi dalam | 4.2 | Menyusun laporan pelaksanaan |
laporan pelaksanaan kegiatan | kegiatan sekolah atau lingkungan | |
sekolah atau lingkungan tempat | tempat tinggal | |
tinggal | ||
3.3 Menganalisis kohesi dan koherensi | 4.3 Menyusun artikel ilmiah dengan | |
dalam artikel ilmiah | memperhatikan kohesi dan | |
koherensi | ||