Inilah Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2019
Sunday, April 28, 2019
Berikut ini adalah isi Surat edaran MENPAN RB Dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan tahun 2019 (1440 H), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dab Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019).
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) dinyatakan bahwa dalam rangka efektivi
tas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan
Berikut ini Jam kerja ASN (PNS) berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019)
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) han kerja
a. Hari Senin sampal dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00— 12.30
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00— 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00— 14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00— 12.30
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 — 14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Berikut ini salinan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H (2019)
Link download Surat Edaran Menteri PANRB tentang Jam Kerja ASN (PNS) Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) ----DISINI-----
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri PANRB (Menpan RB) Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H (2019) dan semoga bermanfaat.