Revisi Juknis Penyaluran TPG Berpihak Pada Guru
Monday, March 4, 2019
Revisi Juknis Penyaluran TPG Berpihak Pada Guru. Assalamu'alaikum Sahabat Guru Jugan, Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 0360/DJ/.I/01/2019 Tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.
Pada surat edaran ini berisi tentang dispensasi jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dengan ketentuan Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai dan diserahkan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan ketentuan yang telah tertulis dalam surat edaran.
Dalam surat edaran ini juga menjabarkan tentang ketentuan tugas tambahan lain guru yang diatur pada nomor 21, ada empat point yang peraturan yang berubah yaitu :
- Tugas Tambahan Wali Kelasi diekuivalensikan paling banyak 6 JTM Per minggu.
- Tugas tambahan Pimbina OSIS diekuivalensikan paling banyak 6 JTM Per minggu
- Tugas tambahan Pembina Ekskul diekuevalensikan paling banyak 6 JTM Per minggu
- Tugas tambahan Kordinator PPKB/PKG/BKK paling banyak 6 JTM Per minggu
Pada Point C tentang penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru serta dilanjutkan pada point d tentang perpajakan, untuk lebih jelas silahkan baca pada surat edaran yang telah Guru Jugan Sediakan, silahkan download dan baca secara detail revisi Juknis Penyeluran TPG Tahun 2019 ini.
Demikian Informasi yang dapat Guru Jugan sampaikan tentang Revisi Juknis Penyaluran TPG Berpihak Pada Guru, Semoga Bermanfaat. Aamiin.