Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS
Monday, March 18, 2019
Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan atau perubahan gaji PNS tahun 2019 telah terbit dengan ditandatanganinya PP No 15 tahun 2015 pada tanggal 13 Maret 2019 oleh Presiden Jokowi. Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, maka perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
PP ini merupakan Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan kenaikan gaji pokok PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Selanjutnya, tidak lama lagi atau dalam hitungan hari Kementerian Keuangan akan mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis berupa PMK beserta surat edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran rapel atau kenaikan gaji PNS Tahun 2019.
Related
- Peraturan Presiden No 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah ( Perpres No 16, dan PP No 15, 16, 17, 18, 19, 20 ) Tentang Perubahan Gaji Tahun 2019
Rata-rata kenaikan sebesar 5%
Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/e masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.
PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Daftar Gaji PNS 2019
Sumber http://supiadi74.blogspot.com/