Kemendikbud : Serukan Agar Guru Sisihkan Tunjangan untuk Belanja Kompetensi


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan profesionalisme guru. Tak hanya itu, melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud juga mengupayakan agar guru lebih sejehtera dan kompeten melalui pemberian tunjangan profesi. Dari tunjangan profesi yang didapat, guru diharapkan dapat menyisihkan sebagian tunjangannya untuk peningkatan kompetensi melalui belanja kompetensi. Dengan demikian mereka bisa menjadi guru-guru yang professional yang mampu berkontribusi secara signifikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sedangkan guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengvaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jaluar formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Nah, sebagai tenaga profesional, pahlawan tanpa jasa ini diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.

Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik yang diperoleh melalui jalur :
(1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL). 
(2). Penilaian PortoFolio (PF) 
(3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan 
(4). Pendidikan Profesi Guru (PPG) diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru yang sejahtera dan kompeten.

Proses sertifikasi guru bukan hal yang gampang dan mudah, tapi merupakan proses panjang yang yang dimulai dari seleksi administrasi yang dilakukan dinas, mengikuti seleksi akademik, mengikuti PLPG/PPG diakhiri dengan ujian akhir, jika lulus akan terbit sertifikat pendidik. Ketika sertifikat pendidik sudah keluar para guru harus memasukan kembali berkas untuk mendapatkan SK Dirjen agar mencairkan tunjangan profesi.

Dukungan pemerintah kepada para guru melalui tunjangan profesi sebenaarnya sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Walaupun sampai saat ini menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayan Muhadjir Effendy keberadan tunjangan profesi guru belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme guru atau tenaga pendidik.

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengkritik sikap para guru yang tidak serius dalam memperbaiki pendidikan di Indonesia. Menurut dia, ada kecenderungan guru hanya ikut sertifikasi sebagai syarat untuk kenaikan pangkat yang ujungnya agar bisa mendapatkan tambahan tunjangan profesi.

"Saya dulu dengar guru ada sertifikasi, saya senang. Tapi sekarang, sering sertifikasi itu tidak mencerminkan apa-apa. Mungkin prosedural saja supaya bisa mendapatkan tunjangan. Bukan dia tersertifikasi berarti profesional menjadi guru," ujarnya saat berbicara di hadapan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung PGRI, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018). Padahal, kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas guru yang berinteraksi lebih lama dengan anak-anak dibandingkan dengan orangtua mereka sendiri (Kompas.com).

Untuk menjawab tantangan, kritikan dan saran masyarakat, praktisi, akademisi, maupun birokrat, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terus melakukan pembenahan dan perbaikan dalam pelaksanan sertifikasi guru sebagai upaya mewujudkan guru yang professional sesuai tuntutan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Hal ini dapat dilihat dari adanya perubahan pola sertifikasi guru dari PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) yang dilaksanakan sejak tahun 2007, menjadi program PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan, yang dilaksanakan sejak tahun 2018 di LPTK , dengan durasi waktu kurang lebih 5 bulan dengan beban 24 SKS.

Tahapan pelaksanaan program PPG dalam jabatan mencakup tiga tahapan: 
(1) pendalaman materi selama 3 bulan, 
(2) workshop dan peer teaching selama 5 minggu di LPTK, 
(3) PPL di sekolah selama 3 minggu. Setelah semua tahap tersebut dilaksanakan, kegiatan PPG dalam jabatan diakhiri dengan Uji Kompetensi Mutu (UKM). Dan bagi peserta yang lulus berhak mendapat sertifikat pendidik.

Mendikbud Muhadjir Effendy dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan harapanya bahwa tunjangan profesi guru dapat berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru dengan mutu dan hasil proses belajar peserta didik sebagai indikator keberhasilnya. Dan Mendikbud juga berharap sebagian tunjangan profesi dapat diinvestasikan untuk peningkatan kompetensi dan kinerja guru melalui program pelatihan dan belajar mandiri.
Penulis: Tim Ditjen GTK 
Sumber : https://news.okezone.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel