21.477 CPNS Belum Dapat NIP, Kemenpan RB Paparkan Nasib Mereka

 Seluruh proses pengusulan Nomor Induk Kepegawaian  21.477 CPNS Belum Dapat NIP, Kemenpan RB Paparkan Nasib Mereka

Seluruh proses pengusulan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) bagi CPNS 2018 di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditutup pada hari ini, Jumat (1/3/2019).
Berdasarkan data dari dashboard BKN, per hari ini, 104.455 CPNS yang tersebar di 399 instansi pusat maupun daerah telah masuk dalam daftar yang diusulkan penetapan NIP. Namun, belum semuanya mendapatkan NIP.
Dari data tersebut, 82.974 CPNS telah ditetapkan NIP-nya. Dengan demikian, masih ada 21.477 CPNS yang belum mendapatkan NIP, di mana satu orang dinyatakan batal dan tiga orang tidak memenuhi syarat.
Lalu, bagaimana nasib CPNS Tahun Anggaran 2018 yang belum ditetapkan NIP-nya?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mudzakir mengatakan, hal yang berkaitan dengan masa kerja CPNS diatur melalui peraturan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Secara formal tentu berarti belum ada kelengkapan formalnya, namun itu tergantung PPK-nya. Bisa saja PPK menyatakan bahwa sambil menunggu NIP dia (CPNS) bisa bekerja di institusi tersebut," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019).
"Sesuai peraturan, PPK berhak mempekerjakan, memberhentikan, dan lain-lain," lanjut dia.
Sementara itu, terkait dengan tanggal mulai kerja diserahkan kepada masing-masing instansi. Mudzakir berharap, penetapan NIP bagi CPNS yang dinyatakan memenuhi syarat tetap dilakukan.
"Yang sudah diterima dan memenuhi semua syarat nanti harus diberi NIP," ujar dia.
Proses penetapan NIP Proses penetapan NIP dilakukan oleh BKN. Instansi telah diberikan waktu hingga akhir Februari untuk melakukan pengusulan NIP ke BKN.
BKN akan melakukan proses penetapan NIP apabila berkas yang diterima telah lengkap dan memenuhi syarat. Setelah berkas diterima, diverifikasi dan divalidasi oleh BKN, kemudian akan diterbitkan pertimbangan teknis (Pertek) NIP.
Berdasarkan Pertek ini, PPK instansi akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) CPNS dan panggilan aktif bekerja bagi para CPNS di instansi masing-masing. 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bagaimana Nasib CPNS yang NIP-nya Belum Ditetapkan? 

Sumber https://www.hanapibani.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel