Surat Edaran Penyampaian Nilai Rapor di Aplikasi Dapodik 2019 SMK
Wednesday, February 6, 2019
Terkait implementasi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pasal 9 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa, Satuan Pendidikan Wajib menyampaikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan melalui data pokok pendidikan.
2. Terkait hal tersebut, agar Dinas Pendidikan Provinsi memberikan instruksi agar mewajibkan seluruh SMK untuk melaporkan nilai rapor secara langsung melalui aplikasi Dapodikdasmen atau secara tidak langsung melalui aplikasi e-Rapor dan/atau Majestik yang tersinkronisasi dengan aplikasi Dapodikdasmen.
3. Untuk mengurangi load di akhir tahun pelajaran, agar Dinas Pendidikan Provinsi mewajibkan pada seluruh SMK binaannya untuk melaporkan nilai rapor siswa kelas XII semester 1 s.d. 5 sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
4. Selanjutnya pelaporan nilai rapor semester 6, dan USBN dilakukan setelah tuntasnya pembelajaran di semester 6.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/