Seleksi P3K, Kemenag Usulkan 20.790 Formasi Tenaga Guru dan Dosen

 Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Seleksi P3K, Kemenag Usulkan 20.790 Formasi Tenaga Guru dan Dosen

Jakarta (Kemenag) --- Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019. Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa pihaknya tengah mengusulkan lebih dari 20ribu formasi untuk seleksi PPPK. 
“Sesuai dengan surat Menteri PAN dan RB, kami usulkan 20.790 formasi pada seleksi PPPK eks Tenaga Honorer K II tahap I tahun 2019,” tegas M. Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Selasa (12/02).
“PPPK tahap I ini dikhususkan bagi tenaga guru dan dosen eks Tenaga Honorer K II,” lanjutnya. 
Data Biro Kepegawaian mencatat ada 42.539 eks tenaga hororer K II yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013. Sebanyak 20.790 di antaranya adalah tenaga guru dan dosen. Sisanya adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya.
Jumlah 20.790 ini terdiri dari 20.719 tenaga guru di madrasah, guru bimas, dan guru pendidikan agama pada sekolah yang tersebar di 32 Provinsi (selain Papua Barat dan Kalimantan Utara). Sementara 71 lainnya adalah tenaga honorer dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
“Peraturan Pemerintah No 49/2018 mengatur bahwa pengangkatan PPPK harus melalui mekanisme seleksi. Karenanya, kalau sudah dibuka pendaftaran tahap I, kami undang eks tenaga honorer K II dari unsur guru dan dosen yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013 namun tidak lulus untuk segera mendaftar,” jelasnya.
“Bagi mereka yang lulus seleksi, akan diangkat sebagai PPPK,” tambahnya.
Kapan pendaftaran dimulai? M Nur Kholis mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sampai saat ini, kalau dilihat dari web BKN, teknis pendaftaran belum dibuka dan masih tertulis “coming soon”.
“Pendaftaran administrasi PPPK dilakukan secara online melalui website BKN,” tandasnya.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel