Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru Pai Bersertifikat Pendidik Terbaru

Guru Pendidikan Agama Islam ialah pendidik professional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi penerima didik.
Guru Pendidikan Agama Islam ialah pendidik professional dengan kiprah utama mendidik Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik Terbaru
SK Dirjen Beban Kerja Guru
Tunjangan profesi guru sanggup diberikan jikalau telah memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beban kerja guru secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Namun, penghitungan beban kerja untuk GPAI secara rinci belum ada petunjuk teknis yang mengaturnya.

Untuk memastikan dalam menghitung beban kerja bagi GPAI minimal memenuhi beban mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad sebagai persyaratan dalam pencairan derma profesi diharapkan petunjuk teknis dalam menghitung dan menetapkan beban kerja dimaksud. Untuk itu, disusun Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini yang berisikan rumusan penghitungan beban kerja dan penetapan beban kerja bagi GPAI yang bersertifikat pendidik.

Dalam kesempatan kali ini kami tim Emispendis akan menyebarkan tentang Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik Terbaru yaitu klarifikasi megenai jumlah beban guru yang harus dipenuhi sebab berkaitan dengan setifikasi. Apabila guru yang memiliki akta pendidik namun beban kerja tidak terpenuhi maka derma yang didapat tidak sanggup cair. Otomatis jikalau memasukan jadwal di simpatika ternyata beban kerja tidak terpenuhi maka statusnya berkembang menjadi tidak layak menerima tunjangan. 

Hal itu kami berniat untuk membagikan Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik Terbaru yang berbentuk SK Beban Kerja Guru PAI yang sanggup anda dapatkan disini.  Dengan tujuan untuk menjadi pola bagi guru Pendidikan Agama Islam, pengawas Pendidikan Agama Islam, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, forum pemeriksa, dan seluruh stakeholders dalam menghitung dan menetapkan beban kerja GPAI. Selain itu, petunjuk teknis ini bertujuan untuk menjadi salah satu instrumen dalam melaksanakan optimalisasi kiprah dan kiprah GPAI.

Beirikut adalah Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik Terbaru juga sanggup dikatakan SK Dirjen Beban Kerja Guru 

Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru PAI/SK Dirjen Beban Kerja Guru

Silahkan bagi yang berkenan dan ingin mengetahui Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik Terbaru tinggal klik link diatas. Mohon laporanya jikalau link diatas tidak bisa. 

Dengan adanya Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam yang Bersertifikat Pendidik ini, diharapkan akan tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam menghitung beban kerja terkait sertifikasi guru di lingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Terima kasih kepada anda yang telah membaca dan berkunjung di blog kami, semoga yang kami berikan sanggup bermanfaat kepada guru-guru madrasah. Apabila ada kesalahan penulisan kata dalam postingan ini harap beri komentar kepada kami semoga kami betulkan sebagaimana mestinya. Terima Kasih.

Sumber: emissimpatikazone

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel