Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2019
Wednesday, February 6, 2019
UKK (Uji Kompetensi Keahlian) adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (Dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.
UKK adalah proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu.
Berikut pedoman penyelenggaraan UKK (Uji Kompetensi Keahlian) di tahun pelajaran 2018/2019 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh langsung pada tautan di bawah ini:
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/