Juknis P3K 2019 Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis PPPK

Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 13 Februari 2019 telah menetapkan petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara  Nomor 1 tahun 2019.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Ptrgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini menimbang terutama bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan epegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal I

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1.   Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2.   Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.

3.   Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



4.   Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.   Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

6.   Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkemcnterian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

7.   Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten lkota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

8.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

9.   Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN se cara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.

10. Compufer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Pasal 2

Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;
b. pengLrmuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi dan pengumuman hasil seleksi;
e. pengangkatan menjadi calon PPPK; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.

BAB II
PERENCANAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1)  Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan Pengadaan PPPK di lingkungan masing-masing.
(2)  Perencanaan bertujuan untuk menjamin kelancaran pengadaan PPPK.

Bagian Kedua

Pembentukan Panitia Seleksi

Pasal 4

Dalam pengadaan PPPK dapat dibentuk panitia seleksi yang terdiri atas:

a. panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
b. panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; danlatau
c. instansi pembina.Jabatan Fungsional (JF).

Download/unduh Juknis PPPK Tahun 2019 selengkapnya silahkan klik pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di bawah ini:


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel