Juknis BOP RA Terbaru 2019

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 632 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tekni Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019.

Juknis ini harus diperhatikan oleh semua pengelola lembaga RA se-Indonesia, sebab di dalamnya mengatur berbagai hal terkait BOP mulai dari penerimaan, penggunaan hingga pelaporan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor  Juknis BOP RA Terbaru 2019


Apa itu BOP?

Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP ini dapat digunakan oleh RA untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui lembaga RA untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.

Tujuan BOP

Secara umum BOP mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
  • Membantu biaya operasional RA
  • Mengurangi angka putus sekolah pada RA
  • Meningkatkan angka partisipasi kasar siswa RA
  • Dan lain sebagainya

Sasaran Program dan Besaran BOP

Sasaran program BOP adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. Besarnya biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000 /siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.

Download Juknis BOP RA Terbaru 2019

Lebih jelasnya silahkan anda unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Juknis BOP RA Terbaru 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel