Contoh SK Kepala Perpustakaan
Tuesday, February 26, 2019
MADRASAH ALIYAH (MA) AL–SYARIFIYAH BONDAN
TERAKREDITASI A
Nomor : 02.00/203/SK/BAP-SM/XII/2018 Tanggal : 4 Desember 2018
NSM : 131232120021 NPSN : 20280347 E-Mail : maalsyarifiyah.indramayu@yahoo.com
Alamat : Desa Bondan Blok Wideng RT/RW:13/07 (085224949489 Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MA AL-SYARIFIYAH BONDAN
NOMOR :
TENTANG
PENGANGKATAN GURU DALAM TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA PERPUSTAKAAN PADA MA AL-SYARIFIYAH BONDAN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
KEPALA MA AL-SYARIFIYAH BONDAN
Menimbang | : | a. bahwa dalam rangka memperlancar kegiatan di Perpustakaan, maka perlu mengangkat guru dalam Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala MA Al-Syarifiyah Bondan tentang Pengangkatan Guru dalam dalam Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan pada MA Al-Syarifiyah Bondan Tahun Pelajaran 2018/2019 |
Mengingat | : | 1. Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat Guru sebagaimana tersebut dibawah ini :
NAMA : NIP : -
Pangkat/GolL Ruang : -
Jabatan : Guru
Unit Kerja : MA Al-Syarifiyah Bondan
Dalam tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan pada MA Al-Syarifiyah Bondan Tahun Anggaran 2018/2019
KEDUA : Segala Biaya yang timbul sebagai akibat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran MA Al-Syarifiyah Bondan.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Indramayu
Pada tanggal :
Kepala MA Al-Syarifiyah Bondan,
NIP : -