Aplikasi E-RKAM dan Panduan Penggunaan Tahun 2019

Aplikasi E-RKAM dan dilengkapi dengan buku pedoman penggunaan merupakan sebuah sistem informasi pendidikan untuk pengelolaan anggaran pendapatan dan pengeluaran atau belanja di tingkat madrasah dengan menerapkan basis online sebagai salah satu upaya dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM), diawali dari proses perencanaan anggaran pembiayaan sampai dengan tahap penyerapan Anggaran.
RKAM dan dilengkapi dengan buku pedoman penggunaan merupakan sebuah sistem informasi pendi Aplikasi E-RKAM dan Panduan Penggunaan Tahun 2019
Aplikasi E-RKAM dan Panduan Penggunaan Tahun 2019
Madrasah sebagai lembaga pendidikan dengan berdasarkan prinsip prinsip keislaman mempunyai peran penting ketika mewujudkan program pemerintah misalnya pada penggunaan aplikasi E-RKAM ini, seperti aplikasi yang lainnya E-RKAM memiliki menu-menu dan fungsi masing-masing program pendataan, seperti yang terlihat di penjelasan berikut ini.

Dashboard Madrasah

Dashboard merupakan fasilitas yang ditujukan untuk menampilkan laporan rekap dan monitoring kepada pengguna guna memudahkan dalam mengontrol aktivitas pada aplikasi E-RKAM. Gambar berikut akan menampilkan halaman dashboard yang disediakan oleh aplikasi E-RKAM.

Dalam halaman dashboard diatas menampilkan beberapa fitur guna memudahkan akses kontrol pengguna dalam melakukan penyusunan RKAM dimana fitur tersebut terdiri dari :
  • Notifikasi jadwal penyusunan RKAM yang berada di bagian atas dan notifikasi tersebut di tandai dengan warna apabila jadwal selesai maka warna notifikasi akan berwarna merah.
  • Nilai rekap input pendapatan dan belanja BOS Pusat yang berada di sebelah kiri.
  • Nilai rekap input pendapatan dan belanja BOS Daerah yang berada di sebelah kiri (jika ada).
  • Nilai rekap input pendapatan dan belanja lainnya yang berada di sebelah kiri. e. Rekap monitoring hasil input E-RKAM yang berada di sebelah kanan.

Pengaturan Petugas (Staf)

Langkah awal yang harus dilakukan kepala madrasah setelah login ke dalam E-RKAM adalah menambahkan operator atau staf madrasah guna membantu proses input rincian belanja kegiatan yang telah dipilih. Untuk menambahkan operator madrasah dapat diakses melalui menu Pengaturan Staf Madrasah. Tampilan awal pada halaman operator madrasah akan menunjukan data kosong karena kepala madrasah belum menambahkan operator tersebut seperti pada gambar berikut.
Pengaturan Staf
Langkah untuk menambahkan operator adalah melakukan klik tombol dibagian kanan atas dari tabel daftar staf madrasah. Kemudian akan muncul jendela baru di sebelah kanan halaman yang menampilan form penambahan staf madrasah.

Langkah pengisian form diatas diawali dengan memasukkan nip operator dan nama dari operator tersebut. Kemudian di bagian bawah terdapat pilihan akses operator yang dapat dipilih dengan penjelasan sebagai berikut :
  • Akses “Input Anggaran” digunakan untuk mengatur akses operator madrasah hanya sebatas melakukan input rincian belanja kegiatan.
  • Akses “Usulan Komponen” digunakan untuk mengatur akses operator madrasah hanya sebatas melakukan usulan komponen belanja.
  • Akses “Semua Akses” menandakan bahwa operator madrasah mendapatkan semua fasilitas yaitu dapat melakukan input rincian belanja kegiatan dan usulan komponen belanja.
  • Akses “Akses Terbatas” menandakan bahwa seluruh akses operator di non aktifkan. Setelah operator ditambahkan dan disimpan akan secara otomatis terlihat di tabel operator

Aplikasi E-RKAM dan Panduan Penggunaan

Link alamat resmi yang digunakan untuk melakukan login aplikasi E-RKAM yaitu http://erkasm.kerjakerja.work dengan memakai browser perambah seperti Mozilla Firefox, Google Chrome, Opera, Safari Mozilla Firefox. Selanjutnya jika berhasil masuk tinggal mengisi  Usser Namae dan Password. Selengkapnya panduannya silahkan download dibawah ini.

Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM. PDF

Demikian tadi pembahasan singkat mengenai Aplikasi E-RKAM dan panduan penggunaan tahun 2019. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel