Alasan Tepat NISN Diganti NIK Mulai Tahun Ajaran 2019/2020, Membangun Ekosistem Pendidikan Berbasis Data Kependudukan

Mulai tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Banyak manfaatnya termasuk untuk sistem zonasi  ini. Nanti kita bisa menggunakan sumber data dua-duanya baik dari data kependudukan maupun dapodik. Kami mendapatkan dukungan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud saat memberikan keterangan pers setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).

Mendikbud menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini adalah teknis pendaftaran anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. “Nanti kita harapkan dengan dukungan aparat Kemendagri itu justru sekolah bersama-sama dengan aparat desa dan aparat kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.

Tidak hanya itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya rencana pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar 12 tahun. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib belajar 12 tahun.

Ia menuturkan, setelah dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau nanti misalnya dia putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) bisa memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan bupati atau walikota untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya, bisa dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif. Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun bisa dicapai karena anak usia sekolah bisa dilacak dengan basis data kependudukan melalui integrase data.

Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu. (Desliana Maulipaksi)


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengganti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Integrasi data ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dengan begitu, pemerintah dapat membangun ekosistem pendidikan dengan berbasis data kependudukan, sekaligus membuat basis data atau profil lengkap anak usia sekolah sebagai generasi penerus bangsa.

“Mulai tahun ini tidak ada lagi NISN, tapi yang ada adalah NIK. Dan itu mudah, tinggal mengubah aja nanti. Mereka kan sudah ada di sekolah-sekolah. Tinggal dicek dia di daerah mana, keluarganya siapa? Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan. Hanya saja kita perlu penyepadanan data,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan pers setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, integrasi data tersebut memberikan perubahan besar yang sangat positif dalam tata kelola pemerintahan, karena semua anak sekolah dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah akan terdata oleh pemerintah, baik dari aspek data kependudukan maupun pendidikan. “Termasuk prestasinya. Dia memiliki bakat apa, akan termonitor semuanya. Ini akan melahirkan profiling penduduk Indonesia, akan melahirkan big data,” katanya.

Menurut Zudan, ide Mendikbud untuk melakukan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan akan berdampak pada penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang bagus untuk Indonesia di masa depan. “Misalnya begini, kita akan mencari anak-anak yang berbakat sepak bola. Kan ada O2SN, Porseni, atau GSI (Gala Siswa Indonesia). Itu nanti akan dimunculkan (dalam data NIK). Yang ini pinter sepak bola, ini pinter menyanyi, ini pinter MTQ,” tutur Zudan. Dengan begitu, lanjutnya, Indonesia akan memiliki peta bakat secara nasional, sehingga SDM apapun yang dibutuhkan negara dari generasi penerusnya akan tersedia dari anak-anak sampai mahasiswa. “Akan ada talent pools. Semuanya ada,” kata Zudan.

Integrasi data ini juga membantu Kemendagri dalam melakukan pembaruan data. Zudan mengatakan, ada kemungkinan anak sekolah yang berada di daerah pedalaman atau di pulau-pulau terdepan belum terdata di data kependudukan. Kemendagri akan mendapatkan umpan balik dari yang positif dari perubahan data NISN menjadi NIK. “Ini bagus dalam rangka membangun ekosistem kependudukan berbasis pendidikan. Kan kita bisa bolak-balik. Atau sistem pendidikan berbasis data kependudukan. Bisa juga data kependudukan yang dibangun dengan ekosistem dari dunia pendidikan,” tuturnya.

Bagi Kemendikbud, integrasi data kependudukan dengan pendidikan ini juga menguntungkan, karena bisa mendukung tercapainya wajib belajar 12 tahun. Menurut Mendikbud, dengan adanya rencana wajib belajar 12 tahun, peran pendidikan nonformal di bawah Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat menjadi strategis, bukan hanya menjadi komponen pelengkap.  Pendidikan nonformal juga menjadi peran utama, terutama untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang dengan alasan tertentu tidak bisa menempuh pendidikan di jalur formal. “Sehingga nanti target kita disatukannya data di Kemendagri dengan data di Kemendikbud, secara teknis wajib belajar 12 tahun bisa kita atasi,” ujar Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel