Surat Keputusan SK Perpanjangan Akreditasi 2019 Jawa Barat Dan Jawa Timur



Akreditasi adalah sangat penting dilakukan oleh lembaga baik itu lembaga pendidikan, rumah sakit dal lain-lain. Adapun disini saya akan memberiktahukan untuk sekolah yang masa akreditasinya diperpanjang karena masanya telah habis dan belum melakukan akreditasi lagi.  Mungkin kita ketahui bersama bahwa dalam pelaksanaan sebuah pendidikan baik itu Sekolah/Madrasah tentunya harus mengikuti sebuah atuaran yang diberlakukan oleh pemerintah yakni diantranya adalah perpanjangan status akreditasi yang dimana setiap 5 tahun sekali kita akan divisitasi untuk dinilai sesuai yang kita ajukan pada aplikasi SISPENA yang dikhususkan untuk mendata kelayakan Sekolah/Madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan baik itu dari segi fasilitas maupun dari segi perangkat pembelajaran dan lainnya sehingga di dapatkan Sekolah/Madrasah yang sesuai dengan standar pendidikan.

Sekolah/Madrasah tidak sesuai dengan standar penyelenggaraan Pendidikan maka Sekolah/madrasah tersebut akan mendapatkan nilai yang sesuai dengan kualitas yang dimilikinya karena status akreditasi itu berjenjang dari mulai akreditasi A sampai tidak terakreditasi. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pendidikan baik Sekolah/Madrasah diperlukan sebuah pengakuan legalitas dari pemerintah melalui sistem akreditasi bertujuan untuk menginformasikan kelayakan sebuah Sekolah/Madrasah tersebut dalam proses penyelenggaraan Pendidikan sehingga didapatkannya sebuah kepercayaan dari masyarakat untuk menitipkan anaknya untuk mengenyam pendidikan di Sekolah/Madrasah tersebut karena sudah memiliki legalitas yang kuat dari pemerintah yang nantinya ijazah yang dimiliki oleh peserta didik kita sangat bermanfaat untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya bahkan bermanfaat dalam menunjang karir anak.

Sebuah proses mendapatkan status akreditasi baik itu permulaan ataupun perpanjangan tentunya kita harus lewat aplikasi yang di sebut SISPENA yang dimana disitu kita diwajibkan melengkapi data dari standart 1 sampai standart 8 dan setelah itu kita tinggal menunggu prosese visitasi saja tapi berhubung banyaknya Sekolah/Madrasah yang masuk dalam daftar Sekolah/Madrasah yang wajib melakukan perpanjangan dan berhubung waktunya sangat sedikit maka masih banyak sekolah/Madrasah yang belum dilakukan proses visitasi yang artinya sekolah/Madrasah tersebut masih mengantongi status akreditasi yang lama maka dari itu BAN S/M mengeluarkan SK Perpanjangan Akreditasi S/M sampai batas waktu adanya penetapan status akreditasi baru.

SK Perpanjangan Akreditasi Jawa Barat, Unduh Disini
SK Perpanjangan Akreditasi Jawa Timur, Unduh Disini

Demikian Surat Keputusan perpanjangan Akreditasi ini untuk sekolah/madrasah yang masa akreditasinya habis dan belum mengikuti akreditasi lagi walaupun sudah mengisi sispena dikarenakan kuota visitasinya terbatas. semoga dapat bermanfaat bagi yang membutuhkannya



Sumber https://pendidikanalmun.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel