Pembayaran Tunggakan Tukin Guru Menunggu Verval BPKP

Pembayaran Tunggakan Tukin Guru Menunggu Verval BPKP Pembayaran Tunggakan Tukin Guru Menunggu Verval BPKP

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama terus memproses pembayaran tunggakan atas tunjangan kinerja (tukin) guru madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Suyitno, menuturkan bahwa pembayaran tunggakan tukin guru akan dibayarkan setelah melalui tahap verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh BPKP.
"Awal tahun ini, akan dilakukan verifikasi data oleh BPKP yang didampingi Itjen. Mudah-mudahan akhir Februari, verval sudah selesai," kata Suyitno saat rakor persiapan verifikasi data tukin guru PNS Madrasah di Jakarta, Kamis (31/01). 
Rakor ini berlangsung tiga hari, 29 – 31 Januari 2019. Rakor diikuti para Kepala Bidang Pendidkan Madrasah atau Pendidikan Islam di seluruh Indonesia. Hadir juga Direktur PLPL Bidang Kesra BPKP, serta Inspektur Wilayah 2 Kementerian Agama.
Direktur PLPL Bagian Kesra BPKP Sumintro mengatakan, proses verifikasi dan validasi ini dilakukan mengacu pada Perpres 154 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, verval juga mengacu pada PMA 29 tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama, sampai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 6243 tahun 2018.
"Proses verifikasi yang dilakukan BPKP niatnya adalah memberikan data agar pembayarannya pas. Kalau kurang ditambahi, kalau kelebihan ya dikurangi," kata Sumintro.
Menurutnya, tunggakan tukin yang akan diverifikasi dan validasi oleh BPKP ini terhitung sejak November 2015 sampai Desember 2018. "Proses verifikasi di mulai minggu pertama sampai minggu ke tiga bulan Februari," tambah Sumintro. 
Kasubdit Bina GTK MA, Kastolan menyampaikan proses verifikasi ini juga akan melibatkan pengawas untuk memperlancar verifikasi.  "Nanti pengawas juga akan dilibatkan syukur-syukur kepala madrasah juga ikut terlibat dalam verifikasi ini" sebut Kastolan. 

Sumber https://www.hanapibani.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel