Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter SMK

Berikut ini adalah berkas Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter SMK. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter SMK Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter SMK
Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter SMK

Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter SMK

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter SMK:

Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda pnontas pembangunan pendidikan nasional tahun 2015-2019 sebagaimana tel ah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Di samping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya penjaminan kualitas layanan pendidikan adalah melalui penyediaan sistern penilaian yang kornprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Sadan Penelitian dan Pengernbangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulurn dan Perbukuan), telah menyusun Panduan Penilaian pada satuan pendidikan dasar dan menengah, di antaranya adalah Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Panduan ini disusun sebagai acuan praktis bagi para guru dalarn rnerencanakan dan rnelaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik secara sahih, obyektif, sistematis dan komprehensif rneliputi penilaian sikap dan pengembangan karakter, pengetahuan, dan keterampilan. Panduan ini juga sekaligus merupakan pedornan praktis untuk mengolah dan membuat laporan hasil penilaian tersebut secara akuntabel dan infonnatif. Panduan ini akan sangat berrnanfaat bagi para guru karena rnenyajikan infonnasi praktis tentang penggunaan beragarn teknik penilaian, dilengkapi contoh dan langkah-langkah pelaksanaan penilaian, pengolahan nilai hingga cara rnengisi rapor. Diharapkan dengan buku panduan ini para guru dapat melaksanakan tugasnya sehari-hari di kelas secara lebih profesional sehingga pada gilirannya rnutu pendidikan kita dapat lebih terjaga dan terus meningkat.

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
B. Tujuan
C. Ruang Lingkup
D. Landasan Hukum

BAB II LINGKUP PENILAIAN
A. Pengertian
B. Ruang Lingkup
C. Tujuan Penilaian
D. Manfaat Penilaian
E. Prinsip Penilaian
F. Instrumen dan Bentuk Penilaian
G. Mekanisme Penilaian
H. Prosedur Penilaian

BAB III TEKNIK PENILAIAN
A. Penilaian Sikap
1. Observasi
2. Penilaian Diri
3. Penilaian Antarteman
B. Penilaian Pengetahuan
1. Tes Tertulis
2. Tes lisan
3. Penugasan
4. Portofolio
C. Penilaian Keterampilan
1. Penilaian Kinerja
2. Penilaian Proyek
3. Penilaian Portofolio
D. Penilaian Praktik Kerja Lapangan
E. Penilaian Paket Kompetensi

BAB IV PROSEDUR PENILAIAN
A. Perencanaan Penilaian
1. Penilaian Sikap
2. Penilaian Pengetahuan
3. Penilaian Keterampilan
4. Penilaian Praktik Kerja Lapangan (PKL)
B. Pelaksanaan Penilaian
1. Penilaian Sikap
2. Penilaian Pengetahuan
3. Penilaian Keterampilan
4. Penilaian Praktik Kerja Lapangan (PKL)
C. Pengolahan Hasil Penilaian
1. Nilai Sikap
2. Nilai Pengetahuan
3. Nilai Keterampilan
4. Penentuan Predikat/Kategori
5. Praktik Kerja Lapangan
6. Ujian Paket Kompetensi
7. Pelaporan

BAB V PEMANFAATAN, TINDAK LANJUT, DAN PELAPORAN HASIL PENILAIAN
A. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Skor Ketuntasan Minimal
2. Pembelajaran Remedial
3. Pembelajaran Pengayaan
4. Hasil Penilaian Remedial dan Pengayaan
B. Rapor
1. Rapor Bagian Akademik
2. Rapor Bagian Penguatan Pendidikan Karakter
C. Leger
D. Surat Keterangan/Sertifikat Praktik Kerja Lapangan (PKL)
E. Kriteria Kenaikan Kelas

BAB VI PENILAIAN KARAKTER
A. Mekanisme Penilaian
B. Prosedur Penilaian
C. Pelaporan Penilaian

BAB VII PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN
Lampiran 1. Format Halaman Depan Rapor K13 dan K13 revisi dan Cara Pengisiannya
Lampiran 2. Format Nilai dan Deskripsi Rapor K13 dan Cara Pengisiannya
Lampiran 3. Format Halaman Depan Rapor K06 dan Cara Pengisiannya
Lampiran 4. Format Nilai dan Deskripsi Rapor K06 dan Cara Pengisiannya
Lampiran 5. Petunjuk Pengisian
Lampiran 6. Keterangan Rapor Lainnya
Lampiran 7. Rapor Penghayat Kepercayaan pada Tuhan YME
Lampiran 8. Format Leger


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan belum memuat ketentuan-ketentuan yang memadai terkait dengan karakteristik Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) yang spesifik. Oleh karena itu, perlu dikembangkan standar penilaian PMK.

Pendidikan Menengah Kejuruan secara khusus diartikan sebagai pendidikan yang menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di masyarakat atau mitra dunia usaha/industri. Penyiapan sumber daya manusia melalui PMK semakin penting untuk menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan pekerjaan, terutama sejak diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI selanjutnya menjadi rujukan dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Salah satu jalur pendidikan formal yang menghasilkan tenaga kerja terampil adalah Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang lulusannya diakui pada jenjang 2 (dua) atau jenjang 3 (tiga) dalam KKNI. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, secara khusus memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match). Penyempurnaan dan penyelarasan tersebut bertujuan agar lulusan SMK/MAK memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan mitra dunia usaha/industri. Penyelarasan kompetensi lulusan SMK/MAK dengan kebutuhan mitra dunia usaha/industri memerlukan informasi kompetensi yang akurat diperoleh melalui proses penilaian yang objektif dan terstandar.

Penilaian dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran (assessment for learning) dalam bentuk penilaian formatif, seperti tugas-tugas dikelas, presentasi, dan kuis. Penilaian juga digunakan sebagai proses pembelajaran (assessment as learning) yang memungkinkan peserta didik dilibatkan dalam proses penilaian dan memberi kesempatan pada peserta didik untuk meningkatkan capaian belajar yang lebih maksimal. Pada akhir pembelajaran dilakukan penilaian untuk mengukur capaian kompetensi (assessment of learning).

Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3 menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan karakter mempunyai tujuan untuk membentuk dan memperbaiki penyempurnaan diri seorang peserta didik yang dilakukan selama proses pembelajaran menuju kehidupan yang lebih baik. Sejauh ini proses pembelajaran di Indonesia lebih mengedepankan pendidikan pencapaian pengetahuan dibandingkan dengan pendidikan yang berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik. Kondisi yang demikian dapat menciptakan manusia yang mempunyai pengetahuan tinggi, tetapi mempunyai moral yang rendah.

Sejak tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di satuan pendidikan. Sekolah sebagai institusi yang mempunyai tugas mencerdaskan bangsa termasuk memberi pendidikan karakter masih banyak menemui kendala dan bervariasi dalam pelaksanaan penilaian pendidikan karakter terutama karena belum tersedianya rubrik penilaian karakter. Sejalan dengan pelaksanaan Program Penguatan Pendidikan Karakter tersebut, Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai lembaga penilaian mengembangkan instrumen penilaian karakter dan hasilnya dilaporkan dalam bentuk Rapor Karakter. Rapor Karakter dipergunakan sebagai informasi kepada orangtua tentang karakter peserta didik yang dibangun/dibina serta sebagai umpan balik bagi satuan pendidikan dan guru dalam rangka perbaikan mutu pendidikan.

B. Tujuan
Panduan Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini disusun untuk membantu pendidik dan satuan pendidikan dalam:
  1. Meningkatkan pemahaman mengenai penilaian kinerja dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku di setiap kurikulum berjalan (Kurikulum 2006, 2013, dan 2013 Revisi);
  2. Merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  3. Meningkatkan pemahaman dalam mengintegrasikan penilaian sikap pada program pengembangan pendidikan karakter (PPK);
  4. Mengolah hasil penilaian dan menindak lanjutinya;
  5. Menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.

C. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Model Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini meliputi penilaian kinerja, prinsip-prinsip penilaian, mekanisme penilaian, prosedur penilaian, teknik dan instrumen penilaian, pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjutnya, serta pelaporan capaian kompetensi peserta didik dalam bentuk rapor dan leger.

D. Landasan Hukum
Landasan Hukum yang digunakan dalam Panduan Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini adalah:
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor … Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Menengah Kejuruan.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
  13. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  14. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5819/H/TU/2018 tentang Rapor Akademik dan Non Akademik.

BAB II
LINGKUP PENILAIAN

A. Pengertian
Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen Penilaian Hasil Belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam Penilaian Hasil Belajar peserta didik pada PMK.
  2. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  3. Penilaian pembelajaran adalah Penilaian Hasil Belajar untuk perbaikan proses pembelajaran.
  4. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar.
  5. Kriteria Pencapaian Kompetensi adalah penguasaan kompetensi minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Kompetensi Kelulusan.
  6. Penilaian Mandiri adalah proses yang dilakukan oleh peserta didik untuk melihat sejauh mana pencapaian kompetensi diri dibandingkan dengan target kompetensi yang akan dicapai disertai bukti yang sahih.
  7. Penugasan adalah proses integrasi antara pembelajaran dan penilaian yang dilakukan untuk mengukur dan mendorong penguasaan kompetensi peserta didik yang dikerjakan di dalam maupun luar kelas secara individu maupun berkelompok.
  8. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
  9. Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  10. Ujian Nasional adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada mata pelajaran tertentu.
  11. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
  12. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.
  14. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
  15. Ujian Paket Kompetensi, yang selanjutnya disingkat UPK adalah penilaian terhadap pencapaian beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk satu Skema Sertifikasi okupasi dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi.
  16. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disingkat UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.
  17. Rekognisi Pembelajaran Lampau, yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non-formal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.

B. Ruang Lingkup
Secara umum ruang lingkup dalam penilaian pendidikan pada PMK dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Ruang lingkup Penilaian Hasil Belajar peserta didik pada SMK/MAK meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  2. Penilaian ranah sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik sesuai norma sosial dan program keahlian yang ditempuh.
  3. Penilaian ranah pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi aspek pengetahuan peserta didik sesuai dengan mata pelajaran dan/atau program keahlian yang ditempuh.
  4. Penilaian ranah keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi aspek keterampilan dalam melakukan tugas tertentu sesuai dengan mata pelajaran dan/atau program keahlian yang ditempuh.

C. Tujuan Penilaian
Penilaian Hasil Belajar peserta didik dilakukan dengan tujuan sebagai berikut.
  1. Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik.
  2. Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
  3. Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik.
  4. Mengetahui efektivitas proses pembelajaran.
  5. Mengetahui pencapaian kurikulum.

D. Manfaat Penilaian
Manfaat penilaian pendidikan secara umum maupun secara khusus pada PMK dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Bagi peserta didik dan orang tua/wali sebagai pengakuan dan umpan balik tentang perkembangan dan tingkat pencapaian kompetensi;
  2. Bagi pendidik sebagai acuan untuk perbaikan pembelajaran peserta didik secara berkesinambungan berdasarkan standar penilaian;
  3. Bagi satuan pendidikan sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dalam bentuk profil kompetensi;
  4. Bagi pemerintah daerah sebagai acuan untuk menilai pencapaian kinerja dalam bentuk profil satuan pendidikan sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
  5. Bagi pemerintah sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional dalam bentuk profil satuan pendidikan dan daerah sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
  6. Bagi mitra dunia usaha/industri sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi dan memberikan sertifikat kompetensi setelah peserta didik melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan oleh mitra dunia usaha/industri bersama satuan pendidikan;
  7. Bagi satuan pendidikan yang terakreditasi dan LSP adalah sebagai acuan untuk memberikan pengakuan kompetensi dan pemberian sertifikat kompetensi kepada peserta didik.

E. Prinsip Penilaian
Berdasarkan Permendikbud Nomor ... Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam setiap aktivitas penilaian hasil belajar tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Sahih, berarti interpretasi hasil penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan peserta didik dalam kaitannya dengan kompetensi yang dinilai sebagaimana diamanatkan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya.
  2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dalam pemberian interpretasi, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai, dimulai dari pengembangan instrumen penilaiannya sampai dengan analisis hasil penilaian.
  3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
  4. Terpadu, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
  5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.
  7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku sesuai tahapan pelaksanaan kurikulum.
  8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran Kriteria Pencapaian Kompetensi yang ditetapkan sesuai Standar Kompetensi Lulusan.
  9. Akuntabel, berarti hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
  10. Reliabel, berarti penilaian memberikan hasil yang dapat dipercaya, dan konsisten apabila proses penilaian dilakukan secara berulang dengan menggunakan instrumen setara yang terkalibrasi.
  11. Autentik, berarti penilaian didasarkan pada keahlian, materi, atau kompetensi yang dipelajari sesuai dengan norma dan konteks di tempat kerja;

F. Instrumen dan Bentuk Penilaian
Secara umum instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik pada SMK/MAK dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Instrumen penilaian yang digunakan dalam bentuk tes dan nontes.
  2. Instrumen penilaian dalam bentuk tes berupa isian, uraian, pilihan, dan pengamatan menggunakan daftar centang (checklist).
  3. Instrumen penilaian dalam bentuk nontes berupa penilaian sikap dan kinerja melalui pengamatan dengan menggunakan jurnal, pedoman, dan/atau rubrik.
  4. Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas isi sesuai dengan materi pelajaran.
  5. Instrumen penilaian aspek sikap mencakup penerimaan, penanggapan, penghargaan, penghayatan dan pengamalan.
  6. Instrumen penilaian aspek pengetahuan mencakup pengingatan, pemahaman, penerapan, analisis, evaluasi, dan kreasi.
  7. Instrumen penilaian aspek keterampilan mencakup imitasi, manipulasi, presisi, artikulasi, dan naturalisasi.
  8. Instrumen penilaian memberikan hasil yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
  9. Instrumen penilaian yang digunakan secara luas harus melalui uji coba untuk mengetahui karakteristik dan kualitas instrumen.

G. Mekanisme Penilaian

Pelaksanaan penilaian terintegrasi dengan proses pembelajaran. Hasil penilaian digunakan untuk perbaikan pembelajaran, peningkatkan pemahaman, dan memantau perkembangan belajar peserta didik melalui berbagai metode penilaian. Mekanisme penilaian dijabarkan dalam uraian sebagai berikut:
1. Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh pendidik merupakan penilaian proses pembelajaran (assessment for learning), penilaian capaian pembelajaran (assessment of learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning), yang dilakukan melalui mekanisme Penilaian Pembelajaran sebagai berikut :
a. Pendidik menetapkan lingkup penilaian meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
b. Pendidik menyusun perencanaan penilaian dan melaksanakan penilaian.
c. Pendidik memanfaatkan hasil penilaian untuk pengambilan keputusan berkaitan dengan peserta didik, perbaikan proses pembelajaran, membuat pelaporan, dan kegunaan lain yang sesuai.
d. Penilaian terkait RPL dilakukan oleh pendidik sesuai kompetensi yang dipelajari peserta didik melalui pengalaman kerja (tacit knowledge) dengan kriteria unjuk kerja atau indikator pencapaian kompetensi yang tercantum dalam silabus.
e. Penilaian perkembangan karakter peserta didik dilakukan oleh pendidik secara khusus melalui pengamatan sikap peserta didik berdasarkan butir-butir sikap yang dikelompokkan dalam nilai-nilai pengembangan karakter.

2. Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh satuan pendidikan merupakan penilaian capaian hasil belajar (assessment of learning), yang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
a. Penilaian oleh satuan pendidikan meliputi ranah pengetahuan dan keterampilan.
b. Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada akhir jenjang pendidikan.
c. Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk UPK dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi di tempat uji kompetensi pada satuan pendidikan atau tempat lain yang ditunjuk pada akhir periode pembelajaran dalam bentuk semester dan/atau tingkat.
d. Pelaporan hasil penilaian UPK dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi bekerja sama dengan mitra dunia usaha/industri dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi dalam bentuk paspor keterampilan dan/atau sertifikat paket kompetensi yang telah dicapai.
e. Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, akhir tahun, dan kelulusan peserta didik ditetapkan dalam rapat dewan pendidik satuan pendidikan.

3. Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh Pemerintah Pusat merupakan penilaian capaian pembelajaran (assessment of learning), yang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
a. Penilaian oleh Pemerintah Pusat dapat meliputi ranah pengetahuan dan keterampilan.
b. Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk Ujian Nasional diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
c. Satuan pendidikan pelaksana Ujian Nasional adalah satuan pendidikan terakreditasi.
d. Ujian Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
e. Pemerintah Pusat dapat menyelenggarakan Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk lain yang hasilnya dapat digunakan untuk peningkatan, pemerataan, dan penjaminan mutu pendidikan.
4. Pengujian Kompetensi peserta didik oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri merupakan pengukuran capaian kompetensi berdasarkan skema okupasi dan atau skema kualifikasi. Hasil pengujian untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Mekanisme pengujian dilakukan sesuai ketentuan Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.

H. Prosedur Penilaian
Berdasarkan mekanisme penilaian yang telah dijelaskan sebelumnya, prosedur penilaian dijabarkan sebagai berikut:
1. Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.
a. Perencanaan metode dan teknik penilaian oleh pendidik mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya.
b. Penyusunan instrumen penilaian disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik penilaian serta ditelaah/divalidasi oleh sejawat pendidik mata pelajaran yang sama.
c. Pelaksanaan kegiatan penilaian bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai.
d. Pendidik memfasilitasi pelaksanaan penilaian mandiri oleh peserta didik pada setiap penyelesaian proses belajar pada setiap unit kompetensi. Hasil penilaian mandiri diverifikasi oleh pendidik untuk membantu memastikan kesesuaiannya.
e. Analisis hasil penilaian untuk mengetahui level capaian kompetensi dan/atau ketuntasan belajar, kelebihan, dan kekurangan pembelajaran baik tingkat peserta didik maupun tingkat kelas.
f. Pemanfaatan hasil analisis untuk merancang pembelajaran remedial, meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan.
g. Pelaporan berbentuk profil pencapaian kompetensi peserta didik dan profil kelas serta angka dan/atau deskripsi capaian belajar.

2. Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh satuan pendidikan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.
a. Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh satuan pendidikan dilakukan mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya.
b. Penyusunan instrumen penilaian disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik penilaian serta ditelaah/divalidasi oleh tim yang ditunjuk oleh satuan pendidikan.
c. Pelaksanaan kegiatan penilaian bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai.
d. Analisis hasil penilaian untuk mengetahui daya serap materi pembelajaran pada tingkat peserta didik maupun tingkat kelas.
e. Pemanfaatan hasil analisis untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan.
f. Pelaporan berbentuk profil kelas, profil satuan pendidikan yang berupa angka dan/atau deskripsi.

3. Prosedur Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Pusat dilakukan melalui tahapan berikut.
a. Perencanaan metode dan teknik penilaian oleh Pemerintah Pusat mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya serta harus memenuhi prinsip penilaian.
b. Penyusunan instrumen penilaian disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik penilaian serta ditelaah dan divalidasi oleh tim yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
c. Pelaksanaan kegiatan penilaian bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan tujuan penilaian.
d. Analisis hasil penilaian untuk mengetahui capaian peserta didik, satuan pendidikan, dan wilayah binaannya.
e. Pemanfaatan hasil analisis digunakan untuk pemetaan mutu program, dasar perumusan kebijakan, alat seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, pengendalian mutu pendidikan di wilayah binaannya, serta pembinaan kepada satuan pendidikan dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, daerah, dan nasional.
f. Pelaporan dapat berbentuk sertifikat, profil peserta didik, profil satuan pendidikan, dan profil daerah yang berupa angka dan/atau deskripsi.

4. Prosedur pengujian meliputi perencanaan, penyusunan instrumen, pelaksanaan kegiatan, analisis, dan penerbitan sertifikat kompetensi. Prosedur pengujian dilakukan sesuai ketentuan Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Secara umum prosedur pengujian melalui Uji Kompetensi Kehalian dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Perencanaan metode dan teknik penilaian oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri mengacu kepada skema sertifikasi.
b. Pembukaan pendaftaran untuk penetapan peserta uji kompetensi dilanjutkan dengan penilaian mandiri.
c. Penyusunan materi uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi kemasan okupasi atau kemasan kualifikasi dengan memperhatikan perencanaan metode dan teknik penilaian.
d. Validasi materi uji kompetensi oleh tim yang ditunjuk oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.
e. Penunjukan asesor kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang akan diujikan. f. Penetapan Tempat Uji Kompetensi yang telah terverifikasi
g. Penilaian mandiri peserta, bila sudah dilakukan selama proses pembeajaran, maka dapat digunakan dalam UKK.
h. Pelaksanaan kegiatan sertifikasi kompetensi menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan tujuan sertifikasi kompetensi.
i. Pelaporan hasil asesmen kepada lembaga sertifikasi untuk dirapatkan oleh tim yang ditunjuk.
j. Penerbitan sertifikat kompetensi bagi peserta uji yang dinyatakan kompeten.
k. Pemanfaatan hasil analisis sertifikasi kompetensi dapat digunakan untuk pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan.

    Download Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter SMK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter SMK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter SMK



    Download File:

    Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter SMK.pdf

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter SMK. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel