Mendikbud Ganti NISN dengan NIK
Tuesday, January 22, 2019
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan mulai tahun ini tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) namun diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Related
"Terutama untuk memberikan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak dapat masuk ke jalur formal. Sehingga nanti target kita dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib belajar dapat terwujud," tambah dia.
Mendikbud menjelaskan pihaknya didukung oleh Kemendagri terutama dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Melalui kerja sama itu, jika sebelumnya orang tua yang mendaftarkan anaknya maka sekarang justru sekolah bersama aparat desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah.
"Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita bisa mengurusnya dan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)."
Dengan demikian, lanjut Zudan, wajib belajar 12 tahun bisa terwujud dengan terintegrasinya data yang ada di Kemendagri dan juga Kemendikbud.
Sumber https://www.hanapibani.com/