PPDB SD, SMP, SMA 2018/2019 Permendikbud No 14 Tahun 2018
Saturday, December 15, 2018
PPDB SD, SMP, SMA 2018/2019 Permendikbud No 14 Tahun 2018. pada kesempatan ini, File Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun ajaran 2018/2019 pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang diambil dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2018 akan kita bagikan pada artikel ini. Tidak terasa musim PPDB sebentar lagi akan dimulai, meskipun belum ganti tahun pelajaran ada juga sekolah yang sudah membuka pendaftaran peserta didik baru. Rasa senang bercampur dengan bangga terasa di benak siswa yang akan melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Berdasarkan pengalaman yang telah penulis rasakan ketika akan berpindah ke jenjang yang lebih tinggi, perasaan bingung dan khawatir bercampur aduk, apakah bisa diterima di sekolah favorit yang diimpi-impikan. Sekolah favorit menjadi sebuah tempat yang dijadikan cita-cita sementara bagi kebanyakan siswa yang akan melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Karena jaminan kualitas siswa yang lulus dari sekolah favorit sudah tidak perlu lagi di perhitungkan. Untuk itu, ada baiknya sebelum memilih tempat tujuan baru yang diimpi-impikan, alangkah baiknya jika mengetahui bagaimana prosedur dan pedoman PPDB tahun ini. simak informasi selengkapnya di bawah.
PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun ajaran 2018/2019 telah diatur dalam Permendikbud nomor 14 tahun 2018, dimana pada permendikbud tersebut sudah dijelaskan mengenai pengertian-pengertian umum dari PPDB itu sendiri, Waktu dan Mekanisme PPDB juga dijelaskan dalam Permendikbud tersebut. Selain itu ada beberapa hal yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui oleh masyarakat umum mengenai PPDB, yaitu Persyaratan calon peserta didik baru pada semua jenjang. selain itu tidak kalah penasarannya yaitu mengenai proses seleksi masuknya. Namun, pada tahun 2018 ini yang paling harus diketahui adalah sistem zonasi yang harus dipatuhi oleh kebanyakan calon peserta, Karena kebanyakan sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit tempatnya berada jauh atau berada di luar zonasi. Maka dari itu, kami akan memberikan cuplikan isi dari Permendikbud no.14 Tahun 2018 di bawah ini:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1) PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
BAB III
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Waktu dan Mekanisme PPDB
Pasal 3
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.(2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Pasal 4
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme:a. dalam jaringan (daring); atau
b. luar jaringan (luring).
(2) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
(4) Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 5
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 8
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 9
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. Pasal 10
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Pasal 11
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif. Bagian Ketiga
Seleksi
Pasal 12
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
(4) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Pasal 13
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Pasal 14
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
(3) Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
Pasal 15
(1) Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
Bagian Keempat
Sistem Zonasi
Pasal 16
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.
(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
(5) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Bagian Kelima
Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Pasal 17
(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.(2) Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada TK dan Sekolah yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Biaya
Pasal 18
(1) Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS.(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tidak dipungut biaya.
Pasal 19
(1) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(3) Dalam hal peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Pasal 20
(1) Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
(3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah memenuhi:a. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah;
dan
c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
(2) Peserta didik setara SMP, SMA atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah:
a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya;
b. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
c. surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
Pasal 22
(1) Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SD atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.(2) Peserta didik jalur nonformal atau informal dapat diterima di SMP atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan;
(3) Peserta didik jalur nonformal atau informal dapat diterima di SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan
(4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke SD, SMP, atau SMA/SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
BAB VI
LARANGAN
Pasal 25
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. BAB VII
SANKSI
Pasal 26
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikansanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/wali kota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan;
b. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
(2) Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite Sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link Download:
Sumber http://www.arsipguru.web.id/