Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019

Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019. Meneruskan info dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 823/7302/101.1/2018 tanggal 23 Nopember 2018 tentang Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019 bahwa berkas kenaikan pangkat Periode 1 April 2019 paling lambat tanggal 4 Januari 2019 sudah diterima di Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota setempat dengan ketentuan dan berkas kelengkapan sebagai berikut :
Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode  Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019
1. Kenaikan Pangkat Reguler (staf pelaksana) / KPO (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat Usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Telah 4 tahun dari kenaikan pangkat terakhir
  • Melampirkan Karpen
  • FC SK CPNS dilegalisir
  • FC SK PNS dilegalisir
  • FC Karpeg
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir.
  • FC SK Ijazah terakhir dilegalir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir.
  • Apabila kenaikan pangkatnya pindah Gol II/d ke III/a lampirkan FC STLUD / Ujian Dinas Tk I (bagi yang tidak memiliki ijazah S-1) dilegalisir
  • Apabila mempunyai ijazah baru untuk disetarakan dan telah memenuhi pangkat awal jenjang pendidikan/ijazah dimaksud, lampirkan :
  • FC Ijazah baru dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin Belajar dilegalisir (OPD)
  • Khusus bagi staf yang naik pangkat ke Gol IV/a lampirkan :
  • FC Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Pembina dilegalisir
  • FC Ijazah S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin Belajar S2 dilegalisir (OPD)
  • Dibuat rekap file excel seperti contoh lampiran 1
2. Kenaikan Pangkat Pilihan :
A. Jabatan Struktural (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di emaster)
  • Melampirkan karpen
  • FC Karpeg
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • FC SK Terbaru pengangkatan jabatan struktural dan surat pelantikan serta SPMT masing-masing dilegalisir
  • FC Ijazah terakhir dilegalisir
  • FC Karpeg dilegalisir
  • DRP Khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
B.Jabatan Fungsional terdiri dari :
  • Surat Usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Melampirkan karpen
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • PAK asli terbaru tahun 2018
  • FC SK Jabatan Fungsional terbaru (sesuai dengan golongan yang diusulkan) dilegalisir (kecuali guru gol III/a ke bawah)
  • FC SK Jabatan Fungsional lama, dilegalisir kecuali guru gol III/a ke bawah
  • FC Ijazah terakhir (sesuai dengan PAK) dilegalisir, apabila ijazahnya merupakan peningkatan dan telah dinilai dalam PAK, maka lampirkan :
  • FC Ijazah dan Transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • FC Ijin Belajar dilegalisir
  • FC Karpeg dilegalisir
  • DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
  • Klarifikasi PAK yang asli (bagi Pengawas Sekolah dan Guru yang naik pangkat IV/c keatas
  • Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan dalam Jabatan Fungsional terakhir yang diduduki.
C. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu tetapi belum memiliki SK Jabatan Fungsional terbaru sesuai dengan Gol. Yang diusulkan (kecuali guru gol III/a ke bawah) agar mengusulkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dengan melampirkan berkas (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat Usul dan daftar usul
  • FC PAK terbaru dilegalisir
  • FC SK Jabatan Fungsional lama dilegalisir
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
D. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu yang mengalami kenaikan pangkat dari Golongan III/b ke III/c dan III/d ke IV/a agar diusulkan kenaikan jabatan fungsional bersamaan dengan berkas usul kenaikan pangkat dengan pengantar tersendiri dengan melampirkan dokumen terdiri dari :
  • Surat usul dan daftar usul
  • FC PAK terbaru dilegalisir
  • FC PAK Lama dilegalisir
  • FC SK Jabatan fungsioanl lama dilegalisir
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
E. Penyesuan Ijazah (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat usul dan daftar usul )dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Golongan ruang minimal II/c dua tahun
  • Melampirkan karpen
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 yang terdiri dari sasaran kerja, penilaian capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya minimal 76) dilegalisir
  • FC Ijazah Baru + Transkrip dilegalisir Pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin Belajar dilegalisir
  • FC Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian ijazah dilegalisir
  • Surat Pernyataan Uraian Tugas (harus relevan dengan ijazah baru) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II (format di e-master) dan sebagai dasar untuk penandatanganan ke Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar dilampirkan Surat Pernyataan Uraian Tugas yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten setempat
  • FC Karpeg dilegalisir
3. Bagi PNS yang diusulkan Kenaikan pangkat ke IV/c ke atas agar usulnya dibuat tersendiri dan dilampiri berkas kelengkapan segaimana pada point 2A untuk jabatan structural sebanyak 1 set atau point 2B untuk jabatan fungsional yang ke gol IV/c sebanyak 1 set, sedangkan ke gol IV/d keatas sebanyak 2 set.

4. Apabila sedang/dalam proses hukuman disiplin agar Pejabat yang berwenang/atasan langsung tidak mengusulkan kenaikan pangkatnya sampai keputusan inkra.

5. Khusus untuk KP Reguler (point 1) apabila ada PNS yang sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat regular belum tercantum dalam daftar prediksi kenaikan pangkat di e-master agar diusulkan dalam daftar tersendiri beserta berkas kelengkapannya sebagaimana pada point 1.

6. Khusus untuk kenaikan pangkat pilihan (struktural) dan kenaikan regular agar diusulkan lebih awal.

7. Semua usulan kenaikan pangkat harus diusulkan melalui aplikasi kenaikan pangkat di e-master.

8. Untuk memudahkan verifikasi PAK Asli terbaru tahun 2018 agar di susun setelah lembaran Karpen dan berkas tidak boleh dimasukkan dalam snailhecter.

Silahkan hubungi cabang dinas masing-masing.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel