Download PERMENPAN RB Nomor 61 tahun 2018 berformat Pdf


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Bernomor 61 tahun 2018 mengenai optimalisasi pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 ditetapkan berdasarkan pertimbangan yang salah satunya adalah tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar atau yang dikenal dengan istilah SKD CPNS tahun 2018 sangatlah tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS tahun 2018 serta mengakibatkan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan formasi yang telah ditetapkan di wilayah tersebut. 
Rumusan PERMENPAN RB Nomor 61 tahun 2018 pasal 1  menjelaskan terntang aturan dasar peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang. Pada pasal 1 PERMENPAN RB Nomor 61 tahun 2018 menjelaskan bahwa Peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang mengikuti SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar dapat melanjutkan  ke tahapan seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Artinya tahapan SKB hanya bisa di lalui jika peserta seleksi CPNS telah mengikuti SKD.
Rumusan PERMENPAN RB Nomor 61 tahun 2018 pasal 2 mengatur tentang peserta SKB yang disebutkan pada pasal 1


Rumusan PERMENPAN RB Nomor 61 tahun 2018 pasal 3 menjelaskan ketentuan yang diberlakukan jika terdapat kondisi yang dijelaskan dalam pasal 2 huruf b dimana Peserta SKD yang tidak mencapai nilai ambang batas namun memiliki peringkat terbaik



Rumusan PERMENPAN RB Nomor 61 tahun 2018 pasal 4 menjelaskan bahwa ketentuan yang ada pada pasal 3 tersebut dapat diberlakukan jika tida ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas atau belum tercukupi jumlah peserta yang mengikuti SKD dan memenuhi ambang batas.

Rumusan PERMENPAN RB Nomor 61 tahun 2018 pasal 5 menjelaskan tentang ketentuan peserta yang mengikuti SKB sebagaimana yang telah dijelaskan pada pasal 2 huruf b dan pasal 4 huruf a. Adapun ketentuan dapat anda lihat pada gambar berikut:

Rumusan PERMENPAN RB Nomor 61 tahun 2018 pasal 6 menjelaskan tentang ketentuan peserta yang mengikuti SKB sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 huruf b dan pasal 4 huruf b.
Rumusan PERMENPAN RB Nomor 61 tahun 2018 pasal 7 menjelaskan tentang tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah adanya integrasi nilai SKD dan SKB.
Demikianlah informasi mengenai PERMENPAN RB Nomor 61 tahun 2018. Untuk lebih detailnya, ada baiknya anda unduh PERMENPAN RB Nomor 61 tahun 2018 pada tautan berikut ini:



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel