Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag GBPNS (Guru Bukan PNS)

Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honor Kemenag GBPNS (Guru Bukan PNS) | Kabar gembira bagi kamu guru yang bukan PNS atau Non PNS. Sekarang Portal Simpatika Kementerian Agama sudah dilengkapi dengan filtur ajuan tunjangan insentif GBPNS (Guru Bukan PNS).

Besarnya Tunjangan Insentif

Berapa sich insentif yang akan kamu terima ? Tunjangan insentif bagi guru honorer, Guru Bukan PNS atau Non PNS akan dibayar sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan.

Jika guru honorer, Guru Bukan PNS atau Non PNS mengajar pada dua madrasah atau lebih, Maka yang akan dibayar hanya pada satminkal saja dengan jumlah Rp. 250.000/bulan.

Syarat Penerima Insentif GBPNS (Guru Bukan PNS)

Bagi yang sudah memenuhi syarat, tombol atau menu pengajuan sudah muncul pada akun simpatika masing-masing guru honorer, guru Non PNS atau guru bukan PNS.

Apa saja sich syarat penerima insentif GBPNS tersebut. Berikut admin kutip syarat Penerima Insentif GBPNS dari portal bantuan simpatika Kemenag. Berikut Syarat Penerima Insentif GBPNS (Guru Bukan PNS) :
  1. Guru bukan PNS/Guru Non PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika.Belum lulus sertifikasi guru.
  2. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  4. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
  5. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama.
  6. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  7. Belum memasuki usia pensiun.
  8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama.
  9. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif dan legeslatif.

Nach itulah syarat pengajuan insentif bagi kamu guru honorer yang mengajar di madrasah. Jika kamu sudah memenuhi syarat segera buka akun simpatika dan ajukan yach..!!

Bagaimana cara mengajukan tunjungan insentif GBPNS (Guru Bukan PNS atau Non PNS) berikut selengkapnya admin jabarkan.

Langkah-langkah Pengajuan Insentif Guru Honorer GBPNS (Guru Bukan PNS/GuruNon PNS)
 Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honor Kemenag GBPNS  Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag GBPNS (Guru Bukan PNS)
  • Setelah login menggunakan username dan password masing-masing, selanjutnya kamu bisa perhatikan barisan menu Tunjangan Insentif GBPNS paling bawah. Klik pada menu tersebut hingga muncul seperti gambar dibawah ini.
 Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honor Kemenag GBPNS  Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag GBPNS (Guru Bukan PNS)
  • Jika kamu sudah memenuhi syarat, maka pada bagian atas ada pernyataan "Anda Telah Memenuhi Syarat". Selanjutnya klik Ajukan dan akan muncul halaman seperti dibawah ini.
 Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honor Kemenag GBPNS  Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag GBPNS (Guru Bukan PNS)
  • Isikan data sesuai dengan kebutuhan yang diminta agar kamu bisa mendapatkan insentif GBPNS. Isi data secara teliti agar valid dan tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan dana tidak masuk ke rekening kamu. Jika sudah mengisi data dengan benar selanjutnya klik Simpan. Perhatikan gambar diatas.
  • Setelah klik simpan selanjutnya kamu akan diarahkan untuk mencetak surat ajuan tunjangan Insentif GBPNS. Perhatikan Gambar dibawah ini.
 Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honor Kemenag GBPNS  Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag GBPNS (Guru Bukan PNS)
  • Setelah Cetak Surat Ajuan di klik selanjutnya akan muncul Surat Keputusan layak Tunjangan Insentif GBPNS (S39a).
 Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honor Kemenag GBPNS  Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag GBPNS (Guru Bukan PNS)
Surat Keputusan layak Tunjangan Insentif GBPNS (S39a) tercantum kode. Kode tersebut digunakan untuk memverifikasi oleh admin kabupaten.

Sampaikan surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif GBPNS (S39a) tersebut ke admin kabupaten agar kamu bisa mendapatkan dana Insentif.

Begitulah cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS melalui akun PTK masing-masing guru.

Demikian yang dapat admin share pada kesempatan ini dengan judul artikel Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag GBPNS (Guru Bukan PNS).

Semoga artikel ini dengan judul Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag GBPNS (Guru Bukan PNS) dapat menjadi referensi dan informasi bagi kamu yang memenuhi syarat mengurus insentif Guru Bukan PNS.

Jika artikel ini dirasakan ada manfaat mohon dapat dishare kepada teman dan saudara lainnya yang berprofesi sebagai guru di madrasah.

Jika ada pertanyaan, saran dan kritikan, mohon bisa disampaikan pada kolom komentar yang tersedia dibawah artikel ini.
Sumber https://www.cararingkas.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel