TATA TERTIB PESERTA TES SKD CPNS 2018

Besok (26 Oktober 2018) sudah mulai ada pelamar CPNS yang mengikuti Test SKD di tempat yangtelah ditentukan. Apabila anda belum mendapatkan jadwal silahkan pantau terus website resmi pemerintah daerah/provinsi/kementerian tempat anda mendaftar.

Anda datang jangan sampai telat dan wajib hadir 60 (enam puluh) menit atau 1 (satu)jam di lokasi SKD sebelum jadwal SKD yang telah ditentukan.  Dalam 1 jam sebelum test ini, yang dilakukan dan diatur panitia adalah;
  • Proses registrasi meliputi pencocokan identitas, pendataan secara elektronik dan diberikan Personal Identity Number (PIN), pengisian daftar hadir, tanda tangan dan stempel kartu tes serta stempel  tangan untuk mengantisipasi perjokian;
  • Penitipan barang;
  • Pemeriksaan peserta dengan Metal Detector; dan
  • Pengarahan tentang tata cara pelaksanaan SKD melalui CAT oleh Panitia Seleksi.
Apabila anda hadir terlambat pada saat peserta lain sudah memasuki ruang CAT sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

Pakaian yang harus dikenakan pada waktu test SKD

  • Pria : kemeja putih lengan panjang, celana kain warna hitam (tidak berbahan jin) dan bersepatu pantofel ;
  • Wanita : kemeja putih lengan panjang, celana panjang/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jin) dan bersepatu pantofel, khusus bagi yang berhijab menggunakan hijab (kerudung) warna hitam.
 sudah mulai ada pelamar CPNS yang mengikuti Test SKD di tempat yangtelah ditentukan TATA TERTIB PESERTA TES SKD CPNS 2018

Peserta di dalam ruang CAT hanya diperkenankan membawa Kartu Tes Asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih berlaku.

Peserta di dalam ruang CAT dilarang membawa :

  • Buku-buku dan catatan lainnya;
  • Kalkulator, Telepon Genggam (HP), Kamera dalam Bentuk Apapun, Jam Tangan, Bolpoint;
  • Makanan dan Minuman;
  • Senjata Api/Tajam atau sejenisnya;
  • Narkoba.

Peserta yang terbukti melanggar tata tertib di atas akan dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.

Peserta di dalam ruang CAT dilarang :

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia Seleksi selama CAT;
  • Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari Petugas CAT;
  • Merokok dalam ruang CAT;
  • Mengunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Peserta yang terbukti melanggar tata tertib di atas  diberikan teguran lisan oleh Panitia Seleksi sampai dengan dibatalkannya sebagai peserta;

Peserta yang telah selesai mengikuti CAT meninggalkan tempat pelaksanaan SKD secara tertib; Khusus bagi peserta penyandang disabilitas agar melaporkan kepada Panitia Seleksi guna fasilitasi kelancaran dalam mengikuti pelaksanaan SKD;

Kelalaian peserta dalam memahami tata tertib ini sehingga berakibat pada kerugian peserta, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta yang bersangkutan;

Bahwa untuk kelancaran proses SKD, peserta diharapkan untuk tidak membawa barang bawaan secara berlebihan dan barang berharga lainnya. Apabila teijadi  kehilangan barang bawaan dan barang berharga lainnya bukan menjadi tanggung  jawab Panitia Seleksi;

HaI—hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini. Demikian Tata Tertib ini dibuat, untuk dijadikan pedoman dan dipatuhi oleh seluruh Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

TATA TERTIB PESERTA PADA PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PENERIMAAN CPNSD PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018


Unduh dokumen di atas KLIK DISINI
Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel