PERSIAPAN SELELSI KOMPETENSI DASAR DAN JADWALNYA
Wednesday, October 24, 2018
PERSIAPAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
1. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, diwajibkan mencetak Kartu Peserta Ujian pada tanggal 21 s.d. 25 Oktober 2018 melalui website sscn
2. Pelamar yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib menempelkan pas foto ukuran 4 X 6 berlatar belakang merah/menimpa tempat pas foto pada cetakan Kartu Peserta
Ujian.
3. Pelamar wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan identitas diri pada saat mengikuti ujian;
4. Lokasi ujian ditentukan berdasarkan pilihan Pelamar pada saat melakukan pendaftaran secara online pada SSCN;
5. Jadwal dan lokasi pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar akan diumumkan kemudian. Untuk itu Pelamar dihimbau untuk selalu memantau pengumuman yang berkaitan dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian lebaga maupun daerah.
Secara umum, SKD akan dilaksanakan pada 26 Oktober hingga 17 November 2018.
Sedangkan SKB dijadwalkan pada 22 November hingga 28 November 2018.
SKD adalah salah satu tahap penting dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebagaimana dijelaskan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di laman resminya, tahun ini pelaksanaan SKD akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dan UNBK Kemendikbud yang disinkronisasi.
Dalam SKD, peserta akan diberikan 100 soal pilihan ganda dalam waktu 90 menit.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun Twitternya menjelaskan pada Juni lalu, SKD CAT BKN terdiri dari tiga jenis tes
Yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Berikut adalah penjelasan dari tiga jenis tersebut menurut BKN:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan implementasi nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal
Ika.
NKRI (sistem tata negara, sejarah perjuangan, peranan dalam regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan dan tulisan.
Numerik: operasi perhitungan angka & melihat hubungan angka, berpikir logis: penalaran secara runtut dan sistematis dan berpikir analitis: mengurai suatu permasalahan
secara sistematik.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): menilai integritas diri, semangat prestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pelayanan, kemampuan (adaptasi, mengendalikan diri,
bekerja mandiri dan tuntas, kemauan
Dan belajar berkelanjutan, bekerja sama dalam kelompok, menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Agar lolos SKD, peserta harus melewati nilai ambang batas (passing grade).
Seperti dikutip dari Menpan.go.id, nilai passing grade peserta SKD jalur umum adalah 143 untuk TKP, TIU 80 dan 75 untuk TWK.
Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Bagi pelamar penyandang disabilitas, nilai akumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
Sementara untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.
Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
Untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan.
Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.