Macam-Macam Pengakuan Terhadap Negara Berdaulat
Thursday, October 11, 2018
Negara adalah sebuah wilayah yang memiliki pemerintahan sendiri. Lalu apa syarat sebuah negara bisa berdiri? Salah satunya adalah adanya pengakuan dari negara lain. Pengakuan ini sangat penting karena jika tidak diakui maka bagaimana nanti hubungan kerjasama negara kedepannya. Ada macam-macam pengakuan terhadap sebuah negara yang berdaulat yaitu:
1. Pengakuan de jure dianggap sebagai pengakuan tertinggi karena pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan menurut negara yang mengakui, terhadap suatu negara atau pemerintahan baru yang diakui secara formal sudah memenuhi syarat yang ditentukan hukum internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat internasional.
2. Pengakuan de facto yaitu pengakuan yang diberikan oleh suatu negara semata-mata didasarkan bahwa pemerintah tersebut secara nyata berkuasa di wilayahnya, sudah memenuhi suatu prasyarat yang ditentukan sebagai suatu negara walaupun negara yang diakui itu belum stabil dan masih diragukan keberlangsungan pemerintahannya.
3. Pengakuan kolektif dibagi menjadi dua bentuk pengakuan yaitu pengakuan dalam bentuk deklarasi bersama oleh sekelompok negara dan pengakuan yang diberikan melalui penerimaan suatu negara baru untuk menjadi peserta atau pihak ke dalam suatu perjanjian multilateral.
4. Pengakuan terpisah adalah pengakuan itu diberikan kepada suatu negara baru namun tidak kepada pemerintahannya atau sebaliknya pengakuan diberikan kepada suatu pemerintahan baru yang berkuasa namun tidak kepada negaranya.
5. Pengakuan mutlak yaitu suatu pengakuan yang telah diberikan kepada suatu negara baru tidak dapat ditarik kembali. Intitut hukum internasional dalam suatu resolusi yang disahkan pada tahun 1936 menyatakan pengakuan de jure suatu negara tidak bisa ditarik kembali.
6. Pengakuan bersyarat yaitu pengakuan yang diberikan kepada suatu negara baru yang disertai dengan syarat-syarat tertentu untuk dilaksanakan oleh negara baru itu sebagai imbangan pengakuan. Ada dua macam pengakuan bersyarat yaitu pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pengakuan diberikan dan pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi setelah pengakuan diberikan. Gambar: disini Sumber https://geograph88.blogspot.com/
1. Pengakuan de jure dianggap sebagai pengakuan tertinggi karena pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan menurut negara yang mengakui, terhadap suatu negara atau pemerintahan baru yang diakui secara formal sudah memenuhi syarat yang ditentukan hukum internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat internasional.
2. Pengakuan de facto yaitu pengakuan yang diberikan oleh suatu negara semata-mata didasarkan bahwa pemerintah tersebut secara nyata berkuasa di wilayahnya, sudah memenuhi suatu prasyarat yang ditentukan sebagai suatu negara walaupun negara yang diakui itu belum stabil dan masih diragukan keberlangsungan pemerintahannya.
Negara membutuhkan pengakuan dari negara lain |
4. Pengakuan terpisah adalah pengakuan itu diberikan kepada suatu negara baru namun tidak kepada pemerintahannya atau sebaliknya pengakuan diberikan kepada suatu pemerintahan baru yang berkuasa namun tidak kepada negaranya.
5. Pengakuan mutlak yaitu suatu pengakuan yang telah diberikan kepada suatu negara baru tidak dapat ditarik kembali. Intitut hukum internasional dalam suatu resolusi yang disahkan pada tahun 1936 menyatakan pengakuan de jure suatu negara tidak bisa ditarik kembali.
6. Pengakuan bersyarat yaitu pengakuan yang diberikan kepada suatu negara baru yang disertai dengan syarat-syarat tertentu untuk dilaksanakan oleh negara baru itu sebagai imbangan pengakuan. Ada dua macam pengakuan bersyarat yaitu pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pengakuan diberikan dan pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi setelah pengakuan diberikan. Gambar: disini Sumber https://geograph88.blogspot.com/