Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018


Salam semangat buat semuanya, akhirnya kabar dari Tes CPNS 2018 telah diumumkan. Ini tentu saja menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi kita yang sudah lama menunggu kapan berita CPNS 2018 akan diumumkan.

 Ini tentu saja menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi kita yang sudah lama menungg Kriteria Penetapan  Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018







Berikut ini Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.


Berdasarkan Pasal 1:

Total Alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat dan Daerah sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian:
a. Instansi Pusat sebanyak 51.271 dan
b. Instansi Daerah sebanyak 186.744


Prioritas Penetapan Kebutuhan PNS Tahun 2018:

Berdasarkan Pasal 2, berikut ini Prioritas Penetapan Kebutuhan PNS Tahun 2018:

a. Bidang Pendidikan
b. Bidang Kesehatan
c. Bidang Infrastruktur
d. Jabatan Fungisonal dan
e. Jabatan Teknis lain. 


Jenis Penetapan Kebutuhan (Formasi) dan Jabatan

1. Jenis Pentapan kebutuhan (Formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Pusat adalah sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus

b. Penetapan Kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:

1) Putra/putri Lulusan Terbaik Berprediket Dengan Pujian (Cumlaude)
2) Penyandang Disabilitas
3) Putra/putri Papua dan Papua Barat
4) Diaspora
5) Olahragawan Berprestasi Internasional 
6) Tenaga Pendidik dan Tenga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori -II yang memenuhi persyaratan. 

2. Jenis Penetapan Kebutuhan (Formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Daerah adalah sebagai berikut:

a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi ) khusus

b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
1) Putra/putri Lulusan Terbaik Berprediket Dengan Pujian (Cumlaude)
2) Penyandang Disabilitas
3) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan. 

c. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Daerah meliputi Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. 


Ketentuan dan Persyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus



1. Putra/putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:



a. Formasi Lulusan Terbaik Berprediket dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1,
b. Bagi Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan,
c. Bagi Instansi Daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan,
d. Calon pelamar merupakan Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan Predikat dengan Pujian (Cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi Terakreditasi A/Unggul dan Program Studi Terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan,
e. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
f. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.


2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh peserta penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;
b. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
c. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
e. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
f. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
g. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit; dan
i. Panita instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang. 


3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
b. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) 
c. tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan klik Disini: menpan.go.id


Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil:



1. Seleksi Administrasi



a. Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi
b. Dalam hal instansi melakukan verifikasi kualifikasi pendidikan dan program studi dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada bagian C (Penyusunan Kebutuhan) angka 6, 7, dan 8;
c. Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

2. Seleksi Kompetensi Dasar

a. Materi Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:

1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a) Nasionalisme;
b) Integritas;
c) Bela Negara;
d) Pilar negara;
e) Bahasa Indonesia;
f) Pancasila;
g) Undang-Undang Dasar 1945;
h) Bhinneka Tunggal Ika; dan
i) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:

a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka;
c) Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
e) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:

a) Pelayanan publik;
b) Sosial budaya;
c) Teknologi informasi dan komunikasi;
d) Profesionalisme;
e) Jejaring kerja;
f) Integritas diri;
g) Semangat berprestasi;
h) Kreativitas dan inovasi;
i) Orientasi pada pelayanan;
j) Orientasi kepada orang lain;
k) Kemampuan beradaptasi;
l) Kemampuan mengendalikan diri;
m) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
n) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
o) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain


3. Seleksi Kompetensi Bidang 

a. Materi Seleksi Kompetensi Bidang: 

1) Materi seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;

 2) Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal Seleksi Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait; 

3) Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes; 

4) Materi Seleksi Komptensi Bidang untuk jenis formasi Olahragawan Berprestasi Internasional menggunakan wawancara;

5) Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang dapat menggugurkan seleksi wajib dicantumkan dalam pengumuman persyaratan pendaftaran masing-masing instansi. 


Pengolahan Hasil Seleksi : Bobot Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang adalah 40% dan 60%. 


Untuk informasi selengkapnya, silahkan klik Disini: menpan.go.id

Sumber: menpan.go.id


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya salam semangat dan terimakasih. 





Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel