Kekuasaan dan Kebijakan Thomas Stamford Raffles di Indonesia
Wednesday, September 26, 2018
Tahukah kamu bahwa Inggris sempat menduduki Indonesia saat era kolonialisme?. Saat itu Inggris menunjuk Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur di Hindia Timur alias nusantara. Kekuasaan Inggris di Indonesia ini diwakili oleh kongsi dagang Inggris bernama East Indian Company (EIC) yang berkedudukan di Kalkuta, India. Kalau Belanda kan punya VOC, nah kalau Inggris EIC tadi.
Sebagai letnan gubernur, Raffles bertanggung jawab kepada gubernur jenderal di India. Selama masa pemerintahannya, Raffles sangat menekankan asas-asas liberal yaitu kebebasan, kesetaraan derajat manusia dan supremasi hukum. Berbeda dengan Belanda yang sangat menyiksa sekali rakyat nusantara, kalau Inggris memang tidak begitu sadis. Berikut ini kebijakan Raffles seelama di nusantara:
1. Menghapus tanam paksa dan melarang perdagangan budak.
2. Memberi kebebasan kepada rakyat untuk menentukan tanaman yang ditanam, pemerintah hanya brkewajiban membuat pasar untuk merangsang petani menanam tanaman wkspor yang paling menguntungkan.
3. Menghapus pajak hasil bumi (contingenten) dan sistem penyerahan wajib (verplichte leverantie) yang sudah diterapkan VOC.
4. Memperkenalkan sistem sewa tanah (landrent). Harga sewa ditetapkan pemerintah setelah mempertimbangkan kondisi tanah dan dibayar secara tunai. Ide perubahan ini banyak dipengaruhi oleh keberhasilannya dalam penerapan sistem serupa di India.
5. Pemungutan pajak sewa tanah dilakukan per kepala. Sebelumnya pada masa VOC dikenal pajak kolektif yang artinya tiap desa wajib menyerahkan pajak pada VOC. Di masa Raffles pajak merupakan kewajiban tiap-tiap orang bukan seluruh desa. Makanya sampai sekarang tiap orang di Indonesia dikenakan pajak guys, he.
6. Bupati diangkat sebagai pegawai pemerintah dan jabatan yang diwariskan secara turun-temurun dihapuskan.
7. Membagi pulau Jawa menjadi 16 keresidenan. Sistem ini berlangsung sampai 1964.
8. Membentuk sistem pemerintahan dan sistem peradilan yang mengacu pada sistem yang dilaksanakan di Inggris.
Namun demikian pelaksanaan sistem sewa tanah Raffles gagal karena berbagai faktor yaitu sistem sosial budaya dan tradisi Jawa, belum adanya kepastian hukum atas tanah, rakyat belum terbiasa menggunakan uang sebagai alat pembayaran pajak dan singkatnya masa pemerintahan Raffles.
Raffles juga punya hobi dan bakat pribadi yaitu penyelidik flora dan fauna, meneliti peninggalan kuno seperti Candi, sastra Jawa dan lainnya. Ia belajar sendiri bahasa melayu dan meneliti dokumen-dokumen sejarah melayu yang menjadi awal penelitian dan pencarian Candi Borobudur yang terkubur. Hasil penelitiannya di Jawa ia tulis dalam sebuah buku berjudul History of Java.
Masa kekuasaan Raffles singkat yaitu dari 1811-1816. Hal ini karena kekalahan Napoleon dalam pertempuran Leipzig melawan pasukan koalisi Rusia, Austria dan Swedia. kekalahan Perancis artinya kemerdekaan bagi Belanda. Kemerdekaan itu membuka ruang bagi perundingan dengan Inggris terkait bekas-bekas wilayah kekuasaannya termasuk di nusantara. Hal ini terwujud dalam Konvensi London 1814. Salah satu isi penting konvensi London adalah Belanda mendapatkan kembali bekas wilayah kekuasaannya di Nusantara kecuali Bengkulu. Resminya, penyerahan kekuasaan wilayah tersebut dilakukan tahun 1816. Gambar: disini Sumber https://geograph88.blogspot.com/
Sebagai letnan gubernur, Raffles bertanggung jawab kepada gubernur jenderal di India. Selama masa pemerintahannya, Raffles sangat menekankan asas-asas liberal yaitu kebebasan, kesetaraan derajat manusia dan supremasi hukum. Berbeda dengan Belanda yang sangat menyiksa sekali rakyat nusantara, kalau Inggris memang tidak begitu sadis. Berikut ini kebijakan Raffles seelama di nusantara:
Sir Thomas Stamford Raffles |
2. Memberi kebebasan kepada rakyat untuk menentukan tanaman yang ditanam, pemerintah hanya brkewajiban membuat pasar untuk merangsang petani menanam tanaman wkspor yang paling menguntungkan.
3. Menghapus pajak hasil bumi (contingenten) dan sistem penyerahan wajib (verplichte leverantie) yang sudah diterapkan VOC.
4. Memperkenalkan sistem sewa tanah (landrent). Harga sewa ditetapkan pemerintah setelah mempertimbangkan kondisi tanah dan dibayar secara tunai. Ide perubahan ini banyak dipengaruhi oleh keberhasilannya dalam penerapan sistem serupa di India.
5. Pemungutan pajak sewa tanah dilakukan per kepala. Sebelumnya pada masa VOC dikenal pajak kolektif yang artinya tiap desa wajib menyerahkan pajak pada VOC. Di masa Raffles pajak merupakan kewajiban tiap-tiap orang bukan seluruh desa. Makanya sampai sekarang tiap orang di Indonesia dikenakan pajak guys, he.
6. Bupati diangkat sebagai pegawai pemerintah dan jabatan yang diwariskan secara turun-temurun dihapuskan.
7. Membagi pulau Jawa menjadi 16 keresidenan. Sistem ini berlangsung sampai 1964.
8. Membentuk sistem pemerintahan dan sistem peradilan yang mengacu pada sistem yang dilaksanakan di Inggris.
Namun demikian pelaksanaan sistem sewa tanah Raffles gagal karena berbagai faktor yaitu sistem sosial budaya dan tradisi Jawa, belum adanya kepastian hukum atas tanah, rakyat belum terbiasa menggunakan uang sebagai alat pembayaran pajak dan singkatnya masa pemerintahan Raffles.
Raffles juga punya hobi dan bakat pribadi yaitu penyelidik flora dan fauna, meneliti peninggalan kuno seperti Candi, sastra Jawa dan lainnya. Ia belajar sendiri bahasa melayu dan meneliti dokumen-dokumen sejarah melayu yang menjadi awal penelitian dan pencarian Candi Borobudur yang terkubur. Hasil penelitiannya di Jawa ia tulis dalam sebuah buku berjudul History of Java.
Masa kekuasaan Raffles singkat yaitu dari 1811-1816. Hal ini karena kekalahan Napoleon dalam pertempuran Leipzig melawan pasukan koalisi Rusia, Austria dan Swedia. kekalahan Perancis artinya kemerdekaan bagi Belanda. Kemerdekaan itu membuka ruang bagi perundingan dengan Inggris terkait bekas-bekas wilayah kekuasaannya termasuk di nusantara. Hal ini terwujud dalam Konvensi London 1814. Salah satu isi penting konvensi London adalah Belanda mendapatkan kembali bekas wilayah kekuasaannya di Nusantara kecuali Bengkulu. Resminya, penyerahan kekuasaan wilayah tersebut dilakukan tahun 1816. Gambar: disini Sumber https://geograph88.blogspot.com/