Inilah Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018

Sebagaimana telah diketahui bersama, pemerintah pada tanggal 19 September 2018 akan membuka pendaftaran CPNS sebanyak 238.015 formasi. Jumlah formasi tersebut terbagi ke dalam 2 bagian, yaitu 51.271 untuk formasi pusat dan 186.744 formasi untuk pemerintah daerah. Pendaftaran CPNS 2018 hanya dapat dilakukan dengan login ke alamat :http://sscn.bkn.go.id .

Proses seleksi CPNS 2018 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, seorang pelamar harus memenuhi passing grade yang telah ditetapkan pemerintah melalui Permen PanRB No 37 tahun 2018. Jika pelamar tidak mampu memenuhi passing grade tersebut, maka dia tidak bisa mengikuti seleksi selanjutnya.

Ada beberapa kriteri pelamar CPNS 2018 yaitu Pelamar Umum, Cumlaude dan Diaspora, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan papau barat. Tenaga Honorer K2, Olahragawan Berprestasi, Dokter Spesialis dan Instruktur penerbang, Petugas Ukur, Rescue, ABK, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pelatih/Pawang Hewan dan penjaga tahanan.

Passing grade untuk masing-masing kategori  secara lengkap  dapat dilihat di bawah ini:
Secara umum syarat untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2018 adalah :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki KTP elektronik
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Memiliki ijazah sesuai formasi yang dipilih
4. Usia 18-35 tahun
5. Tidak pernih diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, dll


Sumber https://selalusiapbelajar.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel