OPS Bingung dg Rombel dan Rasio Peserta Didik di Aplikasi Dapodik versi 2019

Terkadang saya merasa heran terhadap OPS yang bingung ketika dihadapkan masalah jumlah rombel pada aplikasi Dapodik, sedangkan yang punya sekolah merasa tenang-tenang saja 😁😁😁. Ingat tugas OPS hanya menginput data, sedangkan kematangan semua data tergantung pada pihak sekolah masing-masing. Jadi, OPS tidak usah bingung dengan masalah data rombel yang invalid karena terbentur jumlah rasio peserta didik. OPS cukup serahkan ermendikbud No. 17 Tahun 2017 dan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017 dan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik. Setelah ditata oleh pihak sekolah OPS lanjut mengisi datanya saja. Jika pihak sekolah acuh, yah, biarkan apa adanya (bukan provokasi ndro) kalu masih maksa minta tambahan honor yang GEDE 😜😜😜.
Terkadang saya merasa heran terhadap OPS yang bingung ketika dihadapkan masalah jumlah rom OPS Bingung dg Rombel dan Rasio Peserta Didik di Aplikasi Dapodik versi 2019

Padahal kalau kita baca dalam panduan dapodikdasmen 2019 sudah dijelaskan secara detil tentang penerapan rombel dan jumlah rasio untuk jenjang kelas 1, 7 dan 10 penerapan kurikulum 2013. Berikut panduan yang saya sadur sesuai dengan aslinya :

Penerapan Kurikulum 2013 untuk Rombongan Belajar Tingkat 1, 7 dan 10 di Semua Jenjang

Di tahun ajaran 2018/2019, sesuai peraturan yang berlaku semua rombongan belajar dengan tingkat 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA/SMK wajib menerapkan kurikulum 2013. Isian pada Aplikasi Dapodik menyesuaikan dengan aturan tersebut dengan cara memilih kurikulum 2013 di tingkat tersebut.

Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik

Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10.
Terkadang saya merasa heran terhadap OPS yang bingung ketika dihadapkan masalah jumlah rom OPS Bingung dg Rombel dan Rasio Peserta Didik di Aplikasi Dapodik versi 2019

Contoh kasus jenjang SD

Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu :
150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)
Keterangan:
150 = siswa baru di SDN A
28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Contoh kasus jenjang SMP

Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)
Keterangan:
150 = siswa baru di SMP C
32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Contoh kasus jenjang SMA

Terdapat siswa baru sejumlah 372 kelas X di SMA D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan masing-masing jurusan.
➤Untuk jurusan MIPA:
198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel.
➤Untuk jurusan RPL:
174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Contoh kasus jenjang SMK

Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa Perangkat Lunak. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masing-masing jurusan.
➤Untuk jurusan TKJ:
200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.
➤Untuk jurusan RPL:
150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Tulisan diatas bukan untuk OPS, yang berhak menata semua itu adalah pihak terkait seperti KepSek, Wakasekur, Sarpras, tugas ops hanya isi data saja.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel