Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru 2019 KEMDIKBUD

Tahun 2019 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku tanya jawab seputar pembinaan guru dengan tujuan agar guru bisa mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dalam menjalankan tugas serta kewajibannya kemudian mendapatkan haknya sesuai dengan profesi yang dijalankan. Kedudukan dan fungsi guru sebagai tenaga profesional memiliki peran penting dalam pembelajaran guna meningkatkan pendidikan berkualitas, berkarakter sesuai tujuan pendidikan nasional.
 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku tanya jawab seputar pembinaan guru  Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru 2019 KEMDIKBUD
Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru 2019 KEMDIKBUD
Buku tanya jawab pembinaan guru tahun 2019 mencakup sebelas poin penting yang sering terjadi dalam pendidikan, yaitu sebagai berikut :
  1. Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
  2. SKTP
  3. NUPTK
  4. Sertifikasi Guru
  5. Nomor Registrasi Guru
  6. Info GTK
  7. Tunjangan Profesi
  8. Permasalahan Pembayaran Tunjangan
  9. Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  10. Penyetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS
  11. Pengembangan Karir Dan Penetapan Angka Kredit  Guru (PAK)
Pada poin pertama berkaitan dengan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas satuan pendidikan, berikut ini penjelasannya.

Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 
1. Apa saja beban kerja guru?
  • Jawab : Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas utama pokok: merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
  • Jawab : Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk melaksanakan tugas pokok guru.
3. Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran’?
  • Jawab : Pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.
4. Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru ketika melaksanakan pembelajaran?
  • Jawab : Beban kerja Guru ketika sedang melakukan KBM yaitu paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam dalam kurun waktu I minggu, apabila guru sudah berstatus sebagai pegawai paling sedikit 37,5 jam kerja untuk 1 minggu.
5. Apakah guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?
  • Jawab : Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai berikut: 
  1. Dua belas jam tatap muka untuk tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan.
  2. Enam jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu. 
  3. Sedangkan bagi guru dengan tugas tambahan lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan lain.
6. Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat tugas tambahan?
  • Jawab : Guru yang mendapatkan tugas tambahan adalah guru yang selain mengajar, juga mendapatkan tugas-tugas sebagai berikut:
  1. wakil kepala satuan pendidikan.
  2. ketua program keahlian satuan pendidikan.
  3. kepala perpustakaan satuan pendidikan.
  4. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan.
  5. pembimbing khusus untuk guru yang berada pada pendidikan inklusi atau terpadu.
  6. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
7. Apa yang dimaksud dengan tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?
  • Jawab : Tugas tambahan lain yang dimaksud antara lain adalah koor dinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah.
Untuk poin yang lainnya berkaitan dengan informasi seputar guru silahkan download dibawah ini.
Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru 2019 > Download

Demikian tadi tanya jawab seputar pembinaan guru. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel