Cara Verval Data Kependudukan pada Aplikasi SIMPKB (https://paspor.simpkb.id)

Baru-baru ini aplikasi SIMPKB yang beralamatkan di https://paspor.simpkb.id telah meluncurkan fitur baru berupa verval data kependudukan dari guru yang terdaftar di SIMPKB. Untuk melakukan verval data kependudukan pada aplikasi SIMPKB, ada beberapa langkah yang harus dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Persiapkan data identitas diri anda berupa KTP dan soft copy scan KTP dalam bentuk Jpg/jpeg/png yang berukuran minimal 1kb dan maksimal 1mb.
  • Silahkan anda kunjungi alamat berikut https://paspor.simpkb.id 
  • Setelah anda memasuki halaman muka dari aplikasi simpkb, silahkan anda login dengan menggunakan userid dan pasword anda. Userid berupa nomor UKG dan password diperoleh dari ketua KKG atau MGMP anda. Bila anda lupa pasword, silahkan anda berkoordinasi dengan ketua KKG atau MGMP untuk memperoleh pasword baru.

  • Setelah anda berhasil masuk, silahkan anda pilih menu profilku seperti gambar berikut:


  • Silahkan anda lengkapi data berupa:
    • NIK
    • Nama Lengkap anda
    • Tempat dan tanggal lahir 
    • Jenis Kelamin
    • Golongan Darah
    • Alamat
    • Nama Provinsi
    • Nama Kota dan Kabupaten
    • Nama Kecamatan 
    • Nama Keluarahan/Desa 
    • RT/RW
    • Agama
    • Status Perkawinan
    • Pekerjaan 
    • Kewarganegaraan 
    • Scan eKTP


  • Langkah terakhir adalah memastikan data anda benar-benar valid. Perlu diingat, data anda tidak bisa di edit jika anda telah selesai melakukan penyimpanan data. Jika data anda sudah benar-benar valid. maka silahkan lakukan penyimpanan data.


Demikianlah ulasan mengenai cara Verval Data Kependudukan (KTP) pada aplikasi SIMPKB (https://paspor.simpkb.id) semoga bermanfaat buat semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel