Spektrum Keahlian SMK-MAK Tahun 2018
Tuesday, June 26, 2018
Berikut ini adalah berkas Spektrum Keahlian SMK-MAK Tahun 2018. Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018. Download file format PDF.
![]() |
Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) / MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) |
Spektrum Keahlian SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) - MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Spektrum Keahlian SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) - MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) 2018:
Related
- Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK
- Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019, Ketentuan mengenai Prosentasi Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari Daya Tampung Sekolah
- Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK)
- Menetapkan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian sebagaimana pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/ program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK.
- Pada setiap kompetensi keahlian yang dibuka, SMK/MAK dapat mengkhususkan kompetensi tertentu (konsentrasi keahlian) sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian tersebut.
- Setiap SMK/MAK dapat membuka program pendidikan 3 tahun maupun program pendidikan 4 tahun.
- Pembukaan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK baru mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang pendirian satuan pendidikan SMK/MAK.
- Penambahan/perubahan bidang/ program/ kompetensi keahlian pada SMK/MAK diatur sebagai berikut. a. Penambahan/perubahan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK sesuai dengan Spektrum Keahlian dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan pendirian SMK/MAK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. b. Penambahan dan/atau perubahan kompetensi keahlian sesuai dengan Spektrum Keahlian ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan atau instansi lainnya yang berwenang. c. Setiap usul penambahan/perubahan bidang/program/ kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada butir a dan b disertai proposal dan alasan tertulis berdasarkan analisis kelayakan.
- Dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.
- Hal-hal yang belum diatur terkait perangkat pembelajaran dan pedoman teknis yang diperlukan untuk penerapan Spektrum Keahlian SMK/MAK sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA diatur oleh Direktur Pembinaan SMK.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini dan atau terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dilakukan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya
Download Spektrum Keahlian SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) - MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Spektrum Keahlian SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) - MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) 2018 Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018
Download File:
Spektrum Keahlian SMK-MAK Tahun 2018.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Spektrum Keahlian SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) - MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) 2018 - Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber https://www.berkasedukasi.com/